Liputan6.com, Surabaya - Tindak kriminal bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, tidak terkecuali di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto menyampaikan catatan akhir tahun atau hasil laporan pertanggungjawaban sepanjang tahun 2018.
"Untuk kasus menonjol selama tahun 2018 di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak ada penistaan agama, pembunuhan anak tiri di bulan Juni, uang palsu, gerombolan copet di angkutan umum, pemerkosaan fotografer Gadungan, dan miras oplosan," tuturnya di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis, 27 Desember 2018.
Berikut adalah 6 kasus menonjol sepanjang tahun 2018 di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya:
Baca Juga
Advertisement
Penistaan Agama
Dwi Handoko (42) warga Ikan Mujair Surabaya terlibat kasus penistaan agama yang terjadi di Jalan Kalimas Barat gang Masjid Surabaya, pada Minggu 28 Januari 2018 sekitar pukul 08.00 WIB.
Kronologis kejadian tersebut dilaporkan oleh Firman Monoarfa (41) warga Pondok Indah Surabaya. Saat itu, pelapor melihat dan membaca media sosial Facebook dan Instagram milik akun CakHandokoLudruk bahwa terlapor menggunakan kata-kata Dajjal + Allah, stop Pray to Allah, Dajjal Allah dan Kiamat 08-17-2017.
Pembunuhan Anak Tiri
Wisnu Cokro Buono (35) warga Jalan Sidotopo Wetan Mulyani Surabaya, terlibat kasus pembunuhan anak tirinya di Jalan Kedung Mangu Surabaya, pada Jumat, 22 Juni 2018, sekitar pukul 14.15 WIB.
Rifky Setyawan (30) warga Tenggumung Karya Surabaya, selaku pelapor menyampaikan bahwa saat berada di rumah, dia melihat keponakannya dibawa oleh tersangka ke rumah sakit. Namun, tak lama kemudian, korban (keponakannya) dikabarkan meninggal dunia.
Pada saat jenazah dimandikan, pelapor melihat banyak luka di tubuh jenazah. Kemudian, pelapor memfoto tubuh jenazah dan melaporkannya ke polisi.
300 Lembar Uang Dolar Amerika Palsu
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap Ahmad Yasin (34) warga Gunung Sari Surabaya dan Mustofa (45) warga Dusun Bareng Kabupaten Pasuruan karena terlibat kasus mengedarkan mata uang dolar Amerika palsu.
Pada saat melaksanakan tugas, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mendapatkan informasi adanya pelaku yang mengedarkan mata uang dolar Amerika yang diduga palsu.
Kejadian tersebut terjadi di hotel Grand Kalimas Jalan K.H Mas Mansur Surabaya pada Senin, 30 Juli 2018, sekitar pukul 22.00 WIB. Dari peristiwa tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 300 lembar uang dolar Amerika (@ $100) yang diduga palsu.
Copet Pura-Pura Muntah di Dalam Angkot
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap dua pencopet yang modusnya berpura-pura muntah di dalam angkot. Mereka adalah M. Rofik (38) warga Jalan DKA Tegal Surabaya dan Hanafi (59) warga Ambengan Karya Surabaya.
Didik Priyohandoko (37) warga Bojonegoro, saat itu sedang naik angkot Len SG Gresik menuju Surabaya pada Kamis, 9 Agustus 2018, sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat angkot melintas di Jalan Kalianak depan pos 55 Surabaya, korban melihat orang yang ada di sebelahnya muntah-muntah dan segera turun dari angkot. Tak berselang lama, korban hendak mengambil telepon genggam miliknya yang ada di dalam tas, tetapi ternyata sudah tidak ada.
Pemerkosaan oleh Fotografer Gadungan
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap Aditya Fernanda Wahyudi (20) warga Medokan Sawah Surabaya, yang mengaku sebagai fotografer, pada Selasa, 21 Agustus 2018, sekitar pukul 22.00 WIB.
Mawar, bukan nama sebenarnya, warga Kabupaten Gresik Jawa Timur, saat itu berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Instagram. Tersangka kemudian menjanjikan pekerjaan kepada korban sehingga membuat hati Mawar menjadi bahagia.
Dengan menggunakan mobil, tersangka menjemput Mawar di rumahnya. Tersangka ternyata membawa korban menuju area Kenjeran Surabaya. Mawar diancam menggunakan senjata tajam untuk melayani nafsu bejat tersangka.
Tersangka akhirnya memperkosa Mawar sebanyak empat kali lalu diantarkan ke daerah Jagir Surabaya dan dipesankan ojek online untuk mengantarkan pulang korban. Tersangka ternyata juga membawa paksa telepon genggam milik Mawar.
Tewas Saat Pesta Miras Oplosan
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap Hasan (48) warga Jalan Arimbi Buntu Kelurahan Sidotopo Surabaya, pada Selasa, 18 Desember 2018, sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku ditangkap karena menjual minuman keras (miras) oplosan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia.
Kronologi kejadian tersebut terjadi pada saat polisi melaksanakan tugas patroli mendapatkan informasi mengenai adanya orang yang sakit kemudian meninggal dunia setelah menggelar pesta miras oplosan di sentra PKL depan Terminal Ampel Surabaya.
Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu botol air mineral ukuran 1.500 mililiter sisa miras oplosan.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement