Dijamin Bebas Pungli, Ini Biaya Bikin Nomor Cantik Kendaraan

Biaya penerbitan nomor cantik kendaraan telah diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016

oleh Muhammad Ali diperbarui 28 Des 2018, 23:33 WIB
Sejumlah kendaraan terjebak macet di ruas Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (15/6). Pertumbuhan jumlah motor dan mobil mencapai 12 persen per tahun atau berkisar 5.500 hingga 6000 unit per hari. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan tidak ada pungutan liar (pungli) terkait penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan atau biasa dikenal dengan nomor cantik kendaraan.

Biaya penerbitan nomor cantik  kendaraan telah diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri sebagai pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010.

"Salah satu tujuan PP itu adalah mengurangi ruang pungli. Jadi tidak bisa lagi main tembak untuk mendapatkan nomor cantik," ujar Kepala Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Kasubdit Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/12/2019).

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, besaran biaya yang dikenakan untuk nomor cantik sebagai berikut: Satu angka tanpa huruf di belakang Rp 20.000.000; satu angka dengan huruf di belakang Rp 15.000.000; dua angka tanpa huruf di belakang Rp 15.000.000; dua angka dengan huruf di belakang Rp 10.000.000.

Kemudian tiga angka tanpa huruf di belakang Rp 10.000.000; tiga angka dengan huruf di belakang Rp 7.500.000; empat angka tanpa huruf di belakang Rp 7.500.000; dan empat angka dengan huruf di belakang Rp 5.000.000.

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa nomor cantik hanya berlaku selama lima tahun. Jika ingin menggunakan kembali nomor cantik tersebut, maka pemilik harus membayar ulang sesuai dengan biaya yang diatur pada PP Nomor 60 Tahun 2016.

Sumardji menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima pesanan nomor cantik kendaraan di luar PP tersebut. Menurut dia, selama ini penerbitan nomor cantik di lingkungan Polda Metro Jaya telah merujuk pada PP Nomor 60 Tahun 2016.

"Pembayaran PNBP nopol (nomor polisi) melalui loket yang bank sudah sediakan. Jadi saya pastikan dan jamin tidak ada pungli di penerbitan nomor cantik," ucap dia menandaskan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya