Liputan6.com, Purbalingga - Beberapa hari terakhir ini, masyarakat Purbalingga, Jawa Tengah dihebohkan munculnya foto surat instruksi bupati soal larangan perayaan tahun baru. Foto surat ini beredar massif di berbagai linimassa.
Dalam surat itu, bupati menyatakan bahwa pergantian tahun baru mesti dijadikan momentum untuk introspeksi diri.
Dalam poin kedua, bupati menginstruksikan untuk tak merayakan malam tahun baru, yang ditegaskan dengan huruf kapital.
Baca Juga
Advertisement
Dalam surat ini, bupati juga melarang pertunjukan atau tontonan yang tak sesuai kaidah moral dan agama. Dan paling lambat, pukul 01.00 WIB seluruh tempat hiburan harus tutup.
Secara bersamaan, dalam instruksi larangan merayakan tahun baru ini bupati juga meminta tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus mesjid, serta Ormas Islam untuk mengajak generasi muda beribadah, berdzikir, dan berdoa baik di rumah, mesjid maupun musala lingkungannya.
Orangtua juga tak diperkenankan membiarkan anak-anaknya turun ke jalan dan tmpat hiburan yang dapat menganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban baik bagi dirinya maupun orang lain.
Beredarnya foto instruksi bupati melarang perayaan tahun baru ini pun memicu pro-kontra. Keriuhan pun terjadi di media sosial warga Purbalingga.
Sebenarnya, ada kejanggalan dalam instruksi Bupati Purbalingga soal larangan perayaan tahun baru ini. Di antaranya, kata Purbalingga tertulis dengan ukuran huruf berbeda dari kalimat lainnya. Pilihan font atau jenis huruf pun beda.
Pemkab Purbalingga Pastikan Larangan Perayaan Tahun Baru Hoaks
Di bawah instruksi bupati ini, tertulis pula, Rengat, 27 Desember 2018, sebagai tempat dan waktu ditandatanganinnya instruksi bupati ini. Diketahui, Rengat adalah sebuah kota kecamatan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Belakangan diketahui, instruksi Bupati Purbalingga ini adalah informasi tak benar alias hoaks. Pemerintah Kabupaten Purbalingga memastikan instruksi Bupati (Inbup) Purbalingga terkait larangan merayakan pergantian tahun baru tahun 2019 yang beredar di media sosial ini palsu.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Purbalingga, Sridadi menegaskan, Pemkab tidak pernah mengeluarkan instruksi Bupati Nomor 777/UM/XII/2018 sebagaimana Inbup yang beredar.
"Tanda tangan dan nama Plt Bupati Purbalingga juga salah, untuk itu diharapkan masyarakat tidak terpancing dengan Inbup yang beredar di medsos tersebut," ucap dia dari keterangan tertulisnya, Sabtu, 29 Desember 2018.
Sebaliknya, ujar Sridadi, pada malam tahun baru Pemkab akan menggelar pertunjukan musik di tiga tempat yakni di halaman Polsek Bobotsari dari orkes musik dangdut Sylendra, halaman parkir Monumen Tempat Lahir (MTL) Jenderal Soedirman Kecamatan Rembang dengan orkes musik dangdut Arista.
"Kemudian di lapangan parkir GOR Goentoer Darjono, dengan orkes musik dangdut Pradana dan bintang tamu Jono Liga Dangdut Indosiar," dia menerangkan.
Sridadi berharap masyarakat masyarakat bisa menjaga ketertiban, agar malam perayaan tahun baru bisa tertib. Dengan begitu, masyarakat bisa menikmatinya dengan riang gembira namun tetap dalam suasana aman dan nyaman.
"Malam tahun baru bukan untuk mabuk-mabukan yang akan berdampak pada kriminalitas, namun untuk bermuhasabah dan merenungkan diri agar tahun 2019 lebih baik lagi daripada tahun 2018," dia menambahkan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement