Terlibat Korupsi, 480 PNS Diberhentikan Tak Hormat

Pemerintah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 480 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 29 Des 2018, 19:00 WIB
Ilustrasi Korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) akhirnya melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 480 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) dan yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Angka itu terdiri dari 177 SK pemberhentian tidak dengan hormat, baik instansi pusat dan daerah serta 303 SK.

Langkah itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018, mengatur tentang penegakan hukum terhadap PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Demikian dikatakan Asisten Deputi Bidang Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian PANRB Bambang Dayanto, saat membuka acara Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan SKB Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2018 tentang Penanganan PNS yang Telah Dikenakan Hukuman Pidana Kasus Korupsi di Jakarta, seperti ditulis pada Sabtu (29/12/2018).

 


Jumlah PNS Terlibat Korupsi Terbesar di Sumatera Utara

Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Berdasarkan data BKN, jumlah PNS yang tersangkut masalah tipikor terbesar berada di Sumatera Utara sebanyak 79 orang, Provinsi Jawa Timur 43 orang, Provinsi Nusa Tenggara Timur 36 orang, sedangkan yang terendah di Provinsi Lampung, satu orang.

"Sementara untuk Kementerian dan Lembaga, paling banyak berada di Kementerian Perhubungan dengan jumlah 21 orang, disusul Kementerian Keuangan sebanyak 15 orang," ujarnya, seperti dikutip dari laman Menpan.

Dalam SKB tersebut, diamanatkan kepada PPK dan PyB untuk melaksanakan pemberhentian PNS tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, seluruh PPK yakni Menteri, Kepala Daerah, Kepala Lembaga wajib mendukung apa yang sedang dilakukan oleh BKN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PANRB dalam melaksanakan amanah tugas pokok dan fungsinya," tegasnya.

Ditambahkan, Kementerian PANRB mendorong pimpinan daerah dan instansi untuk segera memecat seluruh PNS tersangkut korupsi pada akhir 2018. Dengan demikian, pada tahun 2019 nanti tidak ada lagi PNS yang tersangkut masalah korupsi.

"Mudah-mudahan pada tahun depan tidak ada lagi PNS yang tersangkut korupsi," imbuhnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya