Liputan6.com, Jakarta - Pengacara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra membantah pernyataan Komisioner KPU Hasyim Asyari bahwa calon legislatif tidak boleh berpraktik advokat.
Ia mengatakan, KPU telah salah memahami makna Pasal 240 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Advertisement
Pasal Pasal 240 ayat (1) huruf l menyebutkan, syarat untuk Bakal Calon Anggota DPR antara lain bersedia untuk tidak berpraktik sebagai... advokat... yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak anggota DPR ... sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pasal 240 ayat (2) huruf g menyebutkan bahwa kesediaan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan. Surat pernyataan kesediaan itu berlaku juga bagi syarat bersedia bekerja penuh waktu.
Menurut Yusril, yang dimaksud dengan frasa ini dikemukakan dalam penjelasan yang mengatakan "bersedia" untuk tidak menekuni pekerjaan lain apa pun yang dapat mengganggu tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPR.
"Kesediaan seperti itu jelaslah baru berlaku apabila caleg tersebut nantinya terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/12/2018).
Kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai advokat yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan karena dikhawatirkan bakal menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak, sebagai anggota DPR,
"Teranglah bermakna bahwa seorang advokat yang menjadi caleg tidak boleh berpraktik sebagai advokat apabila nanti terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR," kata Yusril.
Kalau baru sekadar bakal calon dan bahkan calon, menurut dia konflik kepentingan seperti itu tidak akan ada. Konflik kepentingan akan ada jika seorang caleg menjadi prajurit TNI, PNS, pejabat negara atau pimpinan BUMN/BUMD.
"Karena itulah, menurut Pasal 240 ayat (1) dan (2) wajib mundur dan pengunduran dirinya effektif jika namanya sudah masuk dalam DCT (Daftar Calon Tetap).
Namun, ketentuan seperti itu tidak berlaku bagi advokat, akuntan publik, dan notaris yang penghasilannya tidak bersumber dari APBN atau APBD," tegas Yusril.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tidak Ada Larangan
Apalagi frasa penutup dari Pasal 240 ayat (1) huruf l itu menyatakan advokat yang bersedia tidak akan berpraktik itu haruslah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-undang yang mengatur praktik advokat itu adalah UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pasal 20 ayat (3) UU ini mengatakan advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.
Dengan demikian jelas bahwa implementasi norma Pasal 240 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf g yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah advokat tidak boleh menjalankan tugas profesi advokat jika ia telah dilantik dan selama ia menjadi pejabat negara.
Karena itu Advokat yang menjadi caleg, menurut Yusril, bahkan seandainya sudah terpilih sebagai anggota DPR, namun belum dilantik, maka tidak ada larangan apa pun baginya untuk tetap menjalankan tugas profesi advokat.
Advertisement