Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Antimafia Sepak Bola menduga anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Embah Putih berperan menerima dana suap untuk mengatur skor pertandingan Liga 2 dan Liga 3 pada musim 2018.
"(Dwi Irianto) terima aliran dana dari pelapor," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu (29/12/2018).
Advertisement
Argo mengatakan Satgas Antimafia Sepak Bola secara resmi telah menahan Dwi Irianto selama 20 hari ke depan guna penyidikan lebih lanjut di Polda Metro Jaya.
Satgas Antimafia Sepak Bola telah menetapkan empat tersangka untuk dugaan pengaturan skor pada Liga 2 dan Liga 3 pada musim 2018. Mereka adalah anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, mantan Komisi Wasit Priyanto beserta anaknya Anik Yuni, dan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan atau suap, dan pencucian uang, sebagaimana diatur Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Argo yang juga Ketua Satgas Antimafia Sepak Bola Polda Metro Jaya itu menjelaskan awalnya polisi menerima laporan dugaan pengaturan skor dari LI. Berdasarkan laporan itu, anggota Satgas Antimafia Sepak Bola memeriksa sejumlah orang saksi kemudian gelar perkara untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.
Dari hasil gelar perkara, Satgas Antimafia Sepak Bola meringkus empat tersangka pengaturan skor pertandingan tim Liga 2 dan Liga 3.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Geledah Rumah Priyanto
Sebelumnya, Tim Satgas Antimafia Bola menggeledah rumah tersangka Priyanto alias Mbah Pri di Jalan Citarum Selatan, Semarang Timur, Jawa Tengah. Penggeledahan dilakukan untuk menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor dalam pertandingan sepak bola Tanah Air.
"Untuk menemukan barang bukti guna memperkuat konstruksi hukum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (29/12/2018).
Dari rumah Priyanto tersebut, satgas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga ponsel pintar, tujuh buku tabungan atas nama Priyanto, sebuah kartu debit, sebuah kartu NPWP milik Priyanto, dan sebuah kartu identitas PNS milik Priyanto.
Dalam kasus mafia sepak bola nasional, Satgas Antimafia Bola telah menangkap empat tersangka yakni Priyanto alias Mbah Pri, Anik Yuni Artikasari alias Tika, Tjan Lin Eng alias Johar, dan Dwi Riyanto alias Mbah Putih.
Dwi Riyanto yang menjabat sebagai anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI berperan sebagai perantara antara pemesan skor dengan wasit yang bisa diajak kompromi dalam praktik pengaturan skor di pertandingan sepak bola.
Advertisement