Kementerian ESDM Jamin Pasokan Gas untuk Transportasi Umum di Jakarta

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin ketersediaan dan harga gas bumi untuk sektor transportasi terutama di DKI Jakarta dan sekitarnya.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 29 Des 2018, 20:40 WIB
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) menjamin ketersediaan dan harga gas bumi untuk sektor transportasi terutama di DKI Jakarta dan sekitarnya. 

Kepastian ini didapat setelah Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menggelar rapat terbatas dengan stakeholder atau pemangku kepentingan BBG di Kantor Kementerian ESDM, Jumat 28 Desember 2018.

"Sesuai hasil keputusan rapat, Kementerian ESDM akan menjamin ketersediaan (alokasi) dan harga gas bumi untuk sektor transportasi untuk wilayah Jakarta dan daerah lainnya," beber Arcandra, Sabtu (29/12/2018).

Dalam hal ini, Pemerintah DKI Jakarta bersama Jakpro dan Transjakarta diharap dapat menghitung kembali dan memastikan berapa kebutuhan serta daya beli gas bumi untuk sektor transportasi, sehingga transportasi umum di Jakarta dapat difokuskan untuk menggunakan Bahan Bakar Gas (BBG) dan tidak lagi menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM). 

"Sudah saatnya transportasi umum di Jakarta difokuskan untuk penggunaan gas bumi dibandingkan BBM," ujar Arcandra.

 


Selanjutnya

Ilustrasi Foto Gas Bumi (iStockphoto)

Pada kesempatan tersebut, Arcandra juga meminta badan usaha untuk menghitung kembali biaya-biaya terkait investasi dan lainnya dengan asumsi penggunaan kapasitas minimal 50 persen.

Perhitungan ini diharapkan tidak menimbulkan kerugian baik bagi pemilik kendaraan bermotor, industri (pemilik pabrik, penghasil, transporter gas bumi) hingga investor Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG). 

"Yang lebih penting, konversi energi dari BBM ke BBG tidak hanya menguntungkan publik tetapi juga negra karena dapat menghemat biaya subsidi BBM," tegas Arcandra. 

Pemerintah kini terus memperluas pemanfaatan gas bumi dengan menyasar sektor transportasi. Kementerian pun segera mengevaluasi kembali regulasi terkait dengan BBG transportasi agar penggunaan Bahan Bakar Gas di sektor transportasi dapat ditingkatkan. "Kita evaluasi lagi untuk dapat ditingkatkan pemanfaatannya," ujar Arcandra.

Sebagai informasi, acuan aturan mengenai pemanfaatan BBG tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas (BBG) untuk Transportasi Jalan, juga Kepmen ESDM no 2261 K/12/MEM/2013 dan Kepmen ESDM no 2932 K/12/MEM/2010.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya