Arsul Sani: Putusan MA Hentikan Langkah Kubu Djan Faridz Kuasai PPP

Putusan MA itu adalah perkara terakhir dari serangkaian perkara yang diajukan kubu Djan Faridz di pengadilan.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Des 2018, 20:44 WIB
Sekjen PPP, Arsul Sani. (Merdeka.com/Hari Ariyanti)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung menolak upaya terakhir pengurus PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz untuk merebut PPP dari kepengurusan M Romahurmuziy. Penolakan itu tertuang dalam putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 182 PK/TUN/2018 tanggal 8 November 2018.

Sekjen PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani mengatakan, keputusan MA itu adalah perkara terakhir dari serangkaian perkara yang diajukan kubu Djan Faridz di pengadilan.

Dia mencatat bahwa gugatan Djan yang diajukan melalui Mahkamah Konstitusi ada empat perkara, PN Jakpus dua perkara, dan PTUN Jakarta sekitar enam perkara.

"Alhamdulillah, tidak ada satu pun gugatan Djan Faridz cs, baik di jalur MK maupun lembaga peradilan di bawah MA yang hasil akhirnya dikabulkan," ujar Arsul Sani dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/12/2018).

Putusan Mahkamah Agung itu menjadi jalan terakhir Djan untuk melakukan gugatan hukum kepada kubu Romahurmuziy yang semuanya ditolak pengadilan.

Karena itu, Arsul meminta tak ada lagi penggunaan istilah kubu Djan atau PPP Muktamar Jakarta. Sebab, Djan cs tidak memiliki legalitas hukum, baik SK Kemenkumham atau putusan MA.

Maka dari itu pula, Arsul menegaskan akan menempuh langkah hukum kepada Humprey Djemat dan kubu Djan yang masih menggunakan nama partai berlambang Kabah itu.

"Kami memberi kesempatan kepada Humphrey Djemat cs untuk meminta maaf atas ulahnya selama ini sampai dengan akhir tahun ini. Jika tidak, proses pidana akan terpaksa kami jalankan agar mereka berhenti berulah," ujar Arsul.


Sambut Niat Islah

Sebelumnya, Arsul Sani menilai rencana Mukernas PPP Muktamar Jakarta alias kubu Djan Faridz ilegal. Ia mengancam mempersoalkannya ke jalur hukum.

"Bukan hanya ilegal tapi juga liar. Kami akan memperkarakannya secara pidana jika mereka lanjutkan, karena telah memalsukan stempel partai, kop surat dan mengunakan lembaga partai secara tidak sah," ujar Arsul ketika dikonfirmasi, Senin 12 November 2018.

Di sisi lain, Arsul akan menyambut jika Kubu Djan ingin melakukan islah. Namun, ia menolak bila niat itu dilakukan dengan cara ilegal. Anggota DPR Komisi III itu menyarankan Kubu Djan bersilaturahmi secara baik-baik.

"Kami buka pintunya dan persilakan mereka bisa bersilaturahmi ke kami. Namun tidak usah bikin ulah dengan membuat forum-forum illegal seperti Mukernas," jelasnya.

Arsul mengecam kubu Djan yang seolah ingin menyelamatkan PPP menembus ambang batas parlemen 4 persen. Dia menyindir orang-orang yang tergabung di Kubu Djan.

"Mereka ini bukan orang-orang yang punya pengaruh di PPP yang bisa menambah atau mengurangi suara. Kebanyakan malah caleg-caleg langganan gagal di pemilu-pemilu lalu," jelasnya.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya