Besok, Pelanggan Bolt Bisa Refund Pulsa

Bolt telah menyiapkan 28 gerai Bolt Zone yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan untuk melayani proses pemenuhan hak pelanggan ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Des 2018, 09:00 WIB
Ilustrasi BTS. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat

Liputan6.com, Jakarta - Meskipun telah menutup layanan, Bolt tetap berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya kepada seluruh pelanggan aktif, baik prabayar maupun pascabayar.

Dalam hal ini, pelanggan akan menerima pengembalian sisa pulsa dan/atau kuota yang belum terpakai serta pengembalian pembayaran di muka.

Bolt telah menyiapkan 28 gerai Bolt Zone yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan untuk melayani proses pemenuhan hak pelanggan ini.

"Untuk informasi mengenai lokasi gerai Bolt Zone dan mekanisme lebih lanjut mengenai proses pengembalian, pelanggan dapat mengunjungi http://www.bolt.id. Proses pengembalian sudah bisa dilakukan mulai Senin, 31 Desember 2018 sampai dengan Kamis, 31 Januari 2019," tulis Bolt dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/12/2018).

Sebelumnya, sejak tanggal 21 November 2018 Bolt tidak lagi menerima pembelian pulsa (top up) atas permintaan pemerintah. Hal tersebut ditujukan untuk melindungi hak-hak konsumen. Saat itu, frekuensi Bolt belum diputuskan untuk dicabut.

Terlepas dari itu, Bolt mengucapkan terima kasih kepada pemerintah serta seluruh pelanggan setia Bolt atas dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini.

Bolt mengklaim mereka adalah satu-satunya operator Broandband Wireless Access yang melakukan roll out massif dan melayani pelanggan dengan akses internet cepat 4G LTE.

 


Dipantau BRTI

Ilustrasi BTS (ittelecomdigest.com)

Adapun proses pemenuhan tanggung jawab Bolt kepada pelanggan, akan terus dipantau oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Maka itu diharapkan, pengguna Bolt sudah bisa mendapatkan pulsa refund di pekan depan.

"Mekanisme pemenuhan tanggung jawab Bolt kepada pelanggan kami serahkan kepada Bolt dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Perlindungan Konsumen. Bentuknya bisa saja refund uang atau bentuk lain yang disepakati oleh Bolt dan pelanggannya," ujar Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi, BRTI (KRT-BRTI), I Ketut Prihadi Kresna kepada Merdeka.com.


Kemkominfo Cabut Izin Frekuensi Bolt

Dirjen SDPPI Kemkominfo/Ketua BRTI Ismail. Liputan6.com/Agustinus Mario Damar

Sebelumnya, pada Jumat (28/12/2018), Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemkominfo) akhirnya mengakhiri penggunaan pita frekuensi 2.3GHz dari PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt).

Keputusan ini diambil setelah sebelumnya dilakukan penundaan pencabutan izin frekuensi pada dua perusahaan tersebut demi pelanggan.

Menurut Dirjen SDPPI (Kemkominfo) Ismail, pengakhiran penggunaan pita frekuensi ini dilakukan karena kedua perusahaan tidak dapat membayar kewajiban Biaya Hak Penggunaan Spektrum Radio pada negara.

Selain First Media dan Bolt, penghentian juga berlaku untuk PT Jasnita yang memiliki tunggakan serupa

"Dengan dua Keputusan Menteri Kominfo, mulai Jumat 28 Desember 2018, kedua operator telekomunikasi itu secara resmi tidak lagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2.3Ghz untuk layanan telekomunikasi," tutur Ismail dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Adapun pencabutan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1012 Tahun 2018 untuk PT Internux. Sementara keputusan untuk PT First Media Tbk dituangjan dalam Keputusan Nomor 1011 Tahun 2018.

Untuk melaksanakan keputusan itu, kedua operator tersebut diharuskan melakukan shutdown terhadap core radio network operator center (NOC). Dengan kata lain, kedua perusahaan tersebut tidak dapat lagi melayani pelanggan memakai pita frekuensi radio 2.3GHz.

 

 


Bolt Putuskan Tutup Layanan

Jajaran BOD Bolt merayakan pencapaian 3 juta pelanggan Bolt (Sumber: Bolt).

Secara terpisah, Bolt juga secara resmi mengakui akan menghentikan layanannya.

Langkah ini diambil menyusul adanya tunggakan utang izin penggunaan frekuensi 2.3Ghz yang tak dibayar Bolt hingga tenggat waktu pembayaran berakhir.

Dalam keterangan tertulis Bolt yang diterima Tekno Liputan6.com, Jumat (28/12/2018), Direktur Utama PT Internux Dicky Mochtar memastikan, meski layanan 4G LTE perusahaan telah berhenti, segala hak pelanggan akan tetap dipenuhi perusahaan. 

“Kami sudah menerima Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait hal ini. Menyikapi surat tersebut, Bolt mendukung keputusan Kominfo dan sepenuhnya bekerjasama untuk menyesuaikan layanan 4G LTE di Jabodetabek, Banten, dan Medan terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan tersebut," kata Dicky.

Meski tutup layanan, Bolt berkomitmen mengutamakan kepentingan dan pemenuhan hak pelanggannya. 

Bolt pun mengucapkan terima kasih kepada Menkominfo dan pelanggan karena telah setia menjadi pelanggan.

Reporter: Fauzan Jamaludin

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya