KPK Kaji Penerapan Pasal Hukuman Mati di Kasus Suap Proyek Air PUPR

KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus itu.

oleh Jennar Kiansantang diperbarui 30 Des 2018, 07:44 WIB
Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang saat menunjukkan barang bukti uang hasil OTT Bandung Barat di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4). KPK menyita uang sebesar Rp 435 juta. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - KPK akan meindaklanjuti kemungkinan penerapan hukuman mati dalam kasus suap proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

"Kita lihat dulu, apakah masuk kategori pasal 2 yang korupsi bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak itu kalau menurut penjelasa pasal 2, itu kan. memang bisa di hukum mati," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Minggu (30/12/2018) dini hari.

Menurut Saut, air masuk kategori sumber daya penting. Masalah air juga masuk dalam komite percepatan penyediaan infrastukrur prioritas pemerintah.

"Jadi ini proyek strategis amanah UU. Sehingga dari awal infrastruktur yang jadi perhatian KPK," lanjutnya.

Terlebih, salah satu proyek yang menjadi bancakan adalah pengadaan infrastuktur air di daerah Palu dan Donggala. Dua kawasan itu merupakan daerah terdampak bencana tsunami September lalu.

 


Dipelajari

Namun, Saut belum bisa menjamin pasal vonis mati akan diterapkan.

"Nanti kita pelajari dulu (Pasal hukuman mati), kita belum bisa putuskan ke sana, nanti kalau itu relevan," Saut memungkasi.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan delapan orang tersangka. Empat dari pejabat Kementerian PUPR. Sidanya berasal dari kalangan swasta.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya