Liputan6.com, Kediri - Selama kurun waktu bulan Desember 2018, Polres Kediri Kota telah melakukan penindakan tilang di tempat sebanyak 1590 pelanggar lalu lintas. Petugas juga meenyita 498 kendaraan yang dimodifikasi menggunakan knalpot brong.
Penyitaan barang bukti kendaraan dilakukan sebagai upaya antisipasi balapan liar dan aksi kebut kebutan pada malam tahun baru.
"Di bulan Desember ini terkait pelanggaran lalu lintas untuk kendaraan tidak sesuai spek, salah satunya adalah knalpot brong," kata Kapolresta Kediri, AKBP Anthon Haryadi, Minggu (30/12/2018).
Baca Juga
Advertisement
Anthon menuturkan, ratusan kendaraan itu bisa diambil, apabila pemilik kendaraan mau mengembalikan lagi kelengkapan fisik sepeda motor seperti sedia kala sesuai ketentuan.
"Bisa diambil apabila pemiliknya mengembalikan lagi kendaraanya sesuai dengan speknya," ucapnya.
Selain menertibkan kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan fisik. Polres Kediri Kota juga menyita minuman keras dalam berbagai kemasan baik botol mau pun plastik.
"Tahun ini kami telah melaksanakan pemusnahan barang bukti miras dan narkoba sebanyak dua kali. Saat lebaran operasi ketupat serta operasi lilin. Pada operasi lilin kemarin kita musnahkan 3500 botol miras berbagai jenis merk," ujarnya.
Selain menyita ratusan minuman keras dari tangan pedagang, Polres Kediri Kota juga menindak pelaku pengoplos miras jenis Arjo (Arak Jowo)
"Peredaran masih ada. Kami melaksanakan cipta kondisi agar malam tahun baru kita dapat meminimalisir dampak miras," katanya.
Polres Kediri Kota mencatat selama kurun waktu awal 2018 hingga di pengujung tahun telah menangani 207 kasus. Dari 207 perkara, 150 diantaranya telah selesai penangananya, sementara sisanya 60 kasus masih dalam proses. Perkara yang mendominasi diantaranya pencurian, pencurian dengan pemberatan serta penipuan.
Saksikan video pilihan berikut ini: