Politikus PDIP Setuju Tahanan KPK Diborgol

KPK berencana menerapkan peraturan yang mengatur tentang pemborgolan tahanan usai menjalani pemeriksaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Des 2018, 18:31 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Kabiro Humas Yeyek Andriati saat keterangan pers terkait dugaan suap Pejabat Kementerian PUPR yang melibatkan 21 orang sebesar Rp 429 milliar di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12) dini hari. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Maruarar Sirait mendukung penuh adanya wacana melakukan memborgol tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan. Menurutnya, ini adalah suatu tingkat kepercayaan kepada KPK.

"Bagus, bagus, saya rasa KPK, TNI, Presiden dan Kepolisian mendapat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat, dari berbagai data survei itu Presiden, KPK, TNI kemudian Kepolisian mendapatkan kepercayaan publik yang tinggi," kata Maruarar saat ditemui Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018).

Menurut dia, langkah ini menjadikan KPK dapat dipercaya oleh masyarakat. Apalagi KPK belakangan ini banyak melakukan penangkapan.

"Jadi tentunya setiap upaya pelemahan KPK tentu akan dilawan oleh publik, dilawan oleh rakyat, tentu terbukti kok. Gerakan KPK selama ini bisa melakukan OTT, menangkap koruptor di mana-mana, jadi tidak tebang pilih, jadi saya pikir kita harus apresiasi sama KPK, saya setuju 100 persen," tegas dia.

Selain itu, pria yang disapa Ara ini juga mengharapkan selain diborgol tahanan, tersangka korupsi juga mendapat sanksi sosial. "Setuju, harus begitu," pungkas Maruarar.

KPK berencana menerapkan peraturan yang mengatur tentang pemborgolan tahanan usai menjalani pemeriksaan. KPK tengah mempertimbangkan agar aturan tersebut dapat dimulai pada 2019.


Tahun 2019

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom). Menurut dia, peraturan tersebut mirip seperti yang diterapkan aparat kepolisian kepada tahanan.

"Kita sudah punya Perkom (Peraturan Komisi) sebetulnya. Perkom itu mirip dengan teman-teman di kepolisian, begitu menjadi tersangka dan tahanan kemudian setelah keluar pemeriksaan itu kan diborgol," jelas Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).

"Mudah mudahan nanti bisa diterapkan di tahun 2019," sambung Agus.

Agus juga berharap adanya perubahan terhadap Undang-Undang terkait sanksi sosial di masyarakat terhadap koruptor. Dia menilai sanksi sosial di masyarakat dapat membawa efek jera bagi para koruptor.

"Kita juga berharap ada perubahan terhadap UU kita yang memungkinkan sanksi sosial. Bisa aja kan melakukan itu mungkin bisa membuat orang menjadi agak sungkan ya agak malu untuk melakukan korupsi karena memang hukumannya termasuk yang akan diterima dari masyarakat," ucapnya.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya