Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial SAB, Memed Adiwinata menyatakan akan melakukan upaya hukum mengenai pencemaran nama baik yang menimpa kliennya. SAB sebelumnya disebut melakukan pelecehan seksual kepada mantan karyawatinya.
"Itu tidak benar dan itu adalah tuduhan keji. Ini akan dibawa ke ranah hukum dan insyaallah dalam waktu dekat awal tahun kami akan laporkan ke polisi. Jadi, klien saya tidak akan tinggal diam dan akan melakukan langkah hukum," kata dia dalam konferensi pers di Kawasan Cikini, Minggu (30/12/2018).
Advertisement
Memed menyebut selain kasus pencemaran nama baik, wanita mantan karyawan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan itu bisa terjerat Undang-Undang ITE, lantaran telah membeberkan percakapan dirinya bersama klien ke media sosial.
"Dalam hal ini masuk pasal 45 ayat 1, 3 dan 4. Hal tersebut sudah jelas lah tanpa ada klarifikasi dan segala macem," katanya.
"Makanya nanti supaya terang benderang kita lapor dan proses kita kasih tahu nanti. Apalagi ada dikatakan kasus perkosaan. Perkosaan identik dengan kekerasan, apalagi ini atasan sendiri," tambah dia.
Sebelumnya SAB menyatakan mengundurkan diri terkait isu dugaan pelecehan seksual terhadap karyawatinya.
"Bersama dengan ini pun saya menyatakan mundur, agar saya dapat fokus dalam upaya menegakkan keadilan melalui jalur hukum," ujar anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial SAB di Hotel Hermitage, Jakarta, Minggu (30/12/2018).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kejahatan Seksual Berujung PHK
Seorang pegawai kontrak di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan(BPJS TK) mengaku menjadi korban kekerasan seksual atasan tempat dia bekerja. Selain perlakuan tersebut, pegawai tersebut juga dipecat dari pekerjaannya.
Karyawati tersebut mulai bekerja sejak April 2016 dan langsung menjadi staf anggota salah satu Dewan Pengawas BPJS TK. Secara struktur organisasi, lembaga ini terpisah dari lingkup Direksi BPJS-TK.
Pengakuan eks karyawati BPJS-TK berusia 27 tahun itu, bahwa dia mengalami kekerasan seksual sejak April 2016 atau pertama dia bekerja hingga November 2018.
"Saya menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual oleh oknum yang sama," ujar perempuan tersebut dalam keterangan pers di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).
Dia menuturkan, kejahatan seksual tersebut dialaminya di dalam dan luar kantor. Atasannya tersebut berulangkali merayu, memintanya untuk berciuman, hingga memaksa untuk melakukan hubungan badan.
"(Ada) Ancaman psikis. Psikis saya dibuat tidak nyaman, saya dimarah-marahi saya dibentak, saya dikucilkan oleh anggota Dewan Komite. (Ancaman) fisik yang bersangkutan (terduga pelaku) ingin melampar gelas ke saya dan sempat dibatalkan oleh teman saya disitu," dia membeberkan.
Menurut dia, sejak pertama kali mengalami kekerasan seksual dirinya sudah melaporkan tindakan atasannya itu ke seorang Dewan Pengawas lainnya. Namun, ternyata para anggota Dewas tersebut tidak mengindahkan laporannya.
"Ternyata perlindungan tersebut tidak pernah diberikan sehingga saya terus menjadi korban pelecahan dan pemaksaan hubungan seksual," ucapnya.
Kemudian, dia pun memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjan, pada awal Desember 2018. Namun, lagi-lagi, apa yang diharapkannya itu jauh dari kata adil.
"Dewan Pengawas justru membela perilaku bejat itu. Hasil Rapat Dewan Pengawas pada 4 Desember justru memutuskan untuk mengeluarkan Perjanjian Bersama yang isinya mem-PHK saya," terangnya.
Dia menuturkan, telah mengirimkan surat kepada Dewan Jaminan Sosial Negara (DJSN) yang memikiki kewenangan merekomendasian pemberhentian anggota Dewan Pengawas BPJS-TK kepada Presiden.
"Saya berdoa saya adalah perempuan terakhir yang menjadi korban kejahatan seksual di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ataupun di tempat kerja manapun," tandas dia.
Perjuangan eks karyawati BPJS TK itu pun tidak berhenti di situ. Dia memutuskan untuk melaporkan bekas atasannya itu ke kepoilisian.
"Kuasa hukum saya segera menangani pelaporan ini. Kuasa hukum saya akan melaporkan kasus ini," tegas dia.
Reporter: Dwi Aditya
Sumber: Merdeka.com
Advertisement