Liputan6.com, Jakarta - Upaya hukum luar biasa Jessica Kumala Wongso kandas. Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan terpidana pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihi. Jessica didakwa merencanakan pembunuhan Mirna dengan menggunakan racun sianida.
Juru Bicara MA, Abdullah, membenarkan bahwa Hakim Agung MA telah memutuskan perkara No. 69 PK/PID/2018.
Advertisement
"Menurut kepaniteraan sudah diputus beberapa hari lalu, tanggalnya saya lupa," kata Abdullah dalam perbincangan via telepon, Senin (31/12/2018).
Sesuai perundangan yang berlaku, ada tiga alasan pengajuan PK atas putusan yang ditetapkan dari pengadilan tingkat pertama.
Alasan pertama adalah adanya alat bukti baru yang belum pernah diajukan di pengadilan tingkat pertama. "Sementara tidak alasan untuk itu (bukti baru)," kata Abdullah.
Syarat berikutnya adalah putusan yang saling bertentangan. Menurut Abdullah, tidak ada putusan yang saling bertentangan dalam putusan yang diketuk hakim di tingkat pertama.
Alasan terakhir adalah kehilafan hakim. Abdullah menyebut, hakim tidak menemukan adanya khilafan hakim dalam putusan tersebut.
"Sehingga alasan-alasan untuk PK tidak menjadi alasan yang dapat diterima. Ditolak karena tidak bisa membuktikan tiga alasan tersebut," kata Abdullah.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kasus Jessica Wongso
Jessica Wongso divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016. Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah membunuh temannya, Wayan Mirna Salihin, menggunakan sianida yang dibubuhkan ke dalam kopi Vietnam.
Kubu Jessica keberatan dengan putusan itu. Mereka pun mengajukan upaya banding hingga tahap kasasi atas putusan tersebut. Namun, semua upaya itu ditolak dan justru menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama.
Di tingkat Kasasi, hakim kembali menolak upaya hukum tersebut.
Advertisement