Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menargetkan aturan pembentukan dua holding BUMN baru yaitu sektor perumahan dan infrastruktur rampung pada akhir 2018.
Untuk holding infrastruktur, Deputi Bidang Infrastruktur Kementerian BUMN Hambra Samal mengatakan, penerbitan peraturan pemerintah (PP) pembentukan holding infrastruktur ditargetkan dapat selesai pada 31 Desember 2018. Meski begitu, kata Hambra, secara hukum, pembentukan holding baru resmi saat penandatanganan akta inbreng telah dilakukan.
"Lagi diusahakan kalau bisa semua terjadi hari ini, kalau tidak hari ini kita lihat tanggal 2 atau 3 Januari 2019. Tapi sampai hari ini, kita berusaha hari ini," ujar dia di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (31/12/2018).
Baca Juga
Advertisement
Hambra mengungkapkan, pihaknya kini masih menunggu Keputusan Menteri Keuangan perihal penerbitan PP. Lantaran, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati harus menetapkan nilai valuasi aset dari perusahaan yang akan digabungkan dalam holding infrastruktur.
"Setelah itu tinggal penandatanganan akta inbreng. Valuasi sudah selesai semua, tinggal penetapan nilainya saja," ujar dia.
Jika PP tidak terbit hari ini, Hambra menuturkan, pembentukan holding infrastruktur ditargetkan maksimal terbit pada 2 Januari 2019.
"Maksimal 2 Januari diusahakan. Hari ini PP tinggal di presiden. Semoga presiden bisa menerbitkan PPnya, kalau Menkeu bisa terbitkan putusan nilai. Ya bisa kita selesaikan," ungkapnya.
Penggantian Nama Holding
Sementara itu, untuk pergantian nama holding akan dilakukan saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun depan.
"Persero itu kalau di nama PT BUMN 2 hal, status karena dimiliki negara. Lengket di belakang akta jadi sekaligus jadi nama. Statusnya terakhir pas tanda tangan akte nama perubahan anggaran dasar," kata dia.
Holding BUMN Infrastruktur akan terdiri dari enam perusahaan dengan PT Hutama Karya (Persero) sebagai induk holding, dan didukung anggota holding yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Yodya Karya (Persero) dan PT Indra Karya (Persero).
Sementara Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan akan beranggotakan tujuh perusahaan dengan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) sebagai induk holding.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement