BNPB: Masa Tanggap Darurat Tsunami Selat Sunda Diperpanjang hingga 14 Hari

Sutopo berharap dengan perpanjangan ini para korban yang hilang usai dihantam tsunami, Sabtu malam, 22 Desember lalu dapat ditemukan.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Des 2018, 17:39 WIB
Warga mengumpulkan perkakas dari bangunan rumahnya yang rusak akibat terjangan tsunami di Kampung Sumur Pesisir, Pandeglang, Banten, Senin (24/12). Pascatsunami Selat Sunda, warga mulai kembali ke rumahnya masing-masing. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang masa tanggap darurat untuk tsunami Selat Sunda. Perpanjangan ini berkisar antara 7 hingga 14 hari ke depan.

"Masa tanggap darurat telah ditetapkan. Pandeglang 14 hari, mulai 22 Desember sampai 4 Januari 2019, Lampung Selatan diperpanjang 7 hari atau sampai 5 Januari 2019. Wilayah Serang 14 hari atau pada 22 Desember sampai 4 Januari, Provinsi Banten 14 hari dari 27 Desember sampai 9 Januari 2019," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho di kantor BNPB, Jakarta Timur, Senin (31/12/2018).

Sutopo berharap dengan perpanjangan ini para korban yang hilang usai dihantam tsunami, Sabtu malam, 22 Desember lalu dapat ditemukan.

"Hingga H+9 pada 31 Desember 2018 tercatat korban tsunami di Selat Sunda adalah 437 orang meninggal dunia, 428 sudah diidentifikasi dan sudah dimakamkan, sementara 9 jenazah belum teridentifikasi. 14.059 orang luka-luka, 16 orang hilang, dan 33.721 orang mengungsi," jelas Sutopo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penyaluran Logistik Terkendala

Pemandangan kehancuran usai tsunami menerjang Kampung Sumur Pesisir, Pandeglang, Banten, Senin (24/12). Pascatsunami Selat Sunda, warga pulang untuk mencari barang berharga miliknya. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Perihal penyaluran logistik di akui Sutopo banyak ditemui sejumlah kendala. Salah satunya adalah jarak tempuh dan kondisi di lapangan.

"Pengungsi masih membutuhkan bantuan, meski logistik tercukupi. Terkendala distribusi, jalan, lumpur dan lainnya," ujar Sutopo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya