Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengapresiasi pencapaian Kementerian Keuangan dengan penerimaan negara mencapai 100 persen atau sebesar Rp 1.894,7 triliun.
"Pada tahun ini untuk pertama kalinya Kementerian Keuangan tidak mengundang-undangkan APBN Perubahan dan tahun 2018 ditutup dengan penerimaan negara sebesar 100 persen, belanja negara mencapai 97 persen dan defisit atau primary balance di bawah 2 persen sejak 2012," ujar Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Senin (31/12/2018).
Baca Juga
Advertisement
Dalam postur APBN 2018, pendapatan negara dipatok Rp 1.894,7 triliun dan belanja negara Rp 2.220,7 triliun. Sedangkan defisit anggaran terhadap produk domestik bruto (PDB) 2,19 persen.
Adapun belanja negara itu antara lain untuk belanja pemerintah pusat Rp 1.454,5 triliun yang digunakan untuk belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 847,4 triliun dan belanja non K/L sebesar Rp 607,1 triliun. Sedangkan transfer ke daerah dan dana desa Rp 766,2 triliun.
Upaya Konsolidasi dan Koordinasi
Seperti diketahui, sebagai salah satu upaya konsolidasi dan koordinasi pelaksanaan anggaran pada akhir tahun, Sri Mulyani melakukan video conference dengan seluruh pejabat eselon I dan II di seluruh Indonesia.
Kegiatan rutin tahunan ini dipusatkan di Aula Djuanda Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dengan mengikutsertakan seluruh pejabat Eselon I dan II Kantor Pusat dan instansi vertikal Kemenkeu yang berlokasi di DKI Jakarta. Sementara, pejabat eselon II instansi vertikal Kemenkeu di seluruh Indonesia mengikuti dari 34 kota, dari Aceh hingga Papua.
Video conference diisi dengan penyampaian laporan pelaksanaan tugas sepanjang tahun 2018 pada instansi vertikal Kemenkeu di seluruh Indonesia. Laporan tersebut mencakup pencapaian program strategis di bidang penerimaan, pengeluaran, dan capaian program strategis nasional di setiap regional instansi vertikal Kemenkeu.
Penyampaian laporan dibagi dalam enam regional sebagai berikut:
Regional I (Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara), penyampaian laporan diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku;
Regional II (seluruh Provinsi di wilayah Sulawesi), penyampaian laporan diwakili oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Bagian Utara;
Regional III (seluruh Provinsi di wilayah Kalimantan), penyampaian laporan diwakili oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Barat;
Regional IV (Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Bali), penyampaian laporan diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali;
Regional V (seluruh provinsi di wilayah Jawa), penyampaian laporan diwakili oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat;
Regional VI (seluruh provinsi di wilayah Sumatera), penyampaian laporan diwakili oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement