Liputan6.com, Aceh - Ali Nurfan (35) tampak pasrah ketika tim gabungan meminta dia membereskan barang dagangannya. Niat hati meraup untung dari berjualan terompet di malam tahun baru pupus seketika.
Ali terjaring razia tim gabungan Satpol PP & Wilayatul Hisbah, TNI/Polri, beserta sejumlah personel Polisi Militer. Razia itu adalah imbauan Forkopimda Aceh Barat, yang melarang perayaan malam tahun baru 2019, salah satunya menjual terompet.
Advertisement
Pantaun Liputan6.com semalam, tim gabungan menyambangi beberapa titik keramaian, salah satunya pelabuhan Jetty Meulaboh. Tempat ini memang menjadi sentral keramaian di Kabupaten Aceh Barat saat malam tahun baru.
Ali mendirikan lapak dagangannya di salah satu sisi jembatan pelabuhan. Hanya dia satu-satunya yang berjualan terompet, di antara para pedagang lain yang rata-rata menjual makanan dan minuman.
"Ini kan hanya terompet. Bahan-bahannya tidak haram. Hanya kayu dan kertas kado," kata Ali, di hadapan petugas, seraya mengemasi barang dagangannya.
Kepada Liputan6.com, pria yang berdomisili di Kecamatan Meureubo itu mengaku, menjual terompet bukanlah pekerjaan tetapnya. Dia hanya menjual terompet pada hari-hari besar saja, seperti malam tahun baru.
"Tapi kalau dilarang dan dibilang melanggar syariat Islam atau qanun, kalau memang dilarang, ya, apa boleh buat," keluhnya.
Ada raut sedih di wajah Ali. Dia bersama sepeda motornya menghilang di antara puluhan pengendara lain karena petugas hendak menutup pelabuhan tersebut.
Aturan yang Kaku
Selang beberapa menit setelah petugas mengumumkan dari mobil patroli, para pengunjung dan pedagang langsung beranjak. "Segera tinggalkan pelabuhan, karena pelabuhan akan segera ditutup," demikian imbauan petugas dari pengeras suara.
Menurut Sekretaris Satpol PP dan WH, Azim, penertiban dan razia gabungan dilakukan untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan jelang malam pergantian tahun. Pihaknya bekerja sama dengan pihak terkait merazia pusat-pusat keramaian.
"Ini sesuai arahan pimpinan. Seluruh anggota bergerak di pinggir-pinggir pantai, dan mengawasi pembakaran mercon, sesuai imbauan Forkopimda dan Gubernur Aceh," kata Azim, kepada Liputan6.com, Senin (31/12/2018).
Menurut Kabid Wilayatul Hisbah, Taufik, beberapa titik yang diawasi pada malam pergantian tahun yakni, sepanjang pantai Ujung Karang, Batu Putih, dan Jembatan Besi (Jembes), dan beberapa lokasi lain. Kata dia, ini demi kenyamanan malam tahun baru.
"Dua penjual trompet diberi arahan untuk mendukung program pemerintah terkait kenyamanan malam tahun baru. Pelabuhan dapat di kondisikan lebih tertib," ujarnya.
Razia tersebut dilakukan sejak pukul 21.00 WIB hingga tengah malam, atau saat lonceng pukul 00.00 WIB malam pergantian tahun berbunyi. Mobil patroli pun diturunkan sebanyak dua unit.
Di lokasi, para petugas berdiri di kedua sisi pintu gerbang pelabuhan, untuk memantau para pengendara yang keluar dan masuk ke pelabuhan. Dalam sekejap, pelabuhan yang sebelumnya ramai, jadi sepi.
Sebagai catatan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan imbauan berisi larangan merayakan malam pergantian tahun Masehi. Alasan yang dipertimbangkan karena bertentangan dengan budaya dan kearifan lokal di Aceh.
Dalam lembar imbauan yang diterima Liputan6.com, Rabu (19/12/2018) malam, terdapat beberapa poin yang tidak boleh dilakukan masyarakat pada malam pergantian tahun Masehi 2019, seperti menjual dan membakar petasan, meniup terompet, dan menggelar acara seperti karaoke, festival, dan sebagainya.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement