Liputan6.com, Jakarta - Kasus sengketa rumah yang dialami Anya Dwinov terbilang rumit. Sejak membeli rumah mewah di kawasan Bekasi, Jawa Barat tahun 2013 seharga Rp 2 miliar, Anya Dwinov harus berurusan dengan hukum.
Wanita 36 tahun itu harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi sampai Pengadilan Tinggi, terkait sengketa rumah dengan ahli waris, Alida Bayunizar, yang bersikukuh untuk mendapatkan kembali rumah tersebut. Padahal Anya Dwinov sudah membayar lunas rumah yang dibelinya melalui KPR bank.
Beruntungnya, Anya Dwinov berhasil memenangkan persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tinggi. Meski kalah Alida masih saja bersikeras merebut rumah milik Anya Dwinov, dan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun keberuntungan kembali berpihak kepada Anya Dwinov, sebab kasasi yang dilakukan oleh Alida ditolak oleh Mahkamah Agung.
"Pertama-tama aku bersyukur. Alhamdullilah banget, karena aku sudah cek di web MA kalau putusan dari kasus sudah keluar dan hasilnya kasasi pemohon ditolak," ujar Anya Dwinov saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (31/12/2018) malam.
Baca Juga
Advertisement
Kado Awal Tahun
Bagi Anya Dwinov, ini adalah kado terindah di awal tahun. Sebab sudah hampir 6 tahun ia harus berurusan dengan hukum karena masalah sengketa rumah tersebut.
"itu sudah menjadi kabar positif buat saya di pengujung tahun 2018," kata Anya Dwinov.
Advertisement
Belum Terima Hasil Putusan
Meski sudah diinformasikan melalui website resmi Mahkamah Agung kalau kasasi rivalnya ditolak, namun hingga kini Anya Dwinov belum menerima langsung surat putusan tersebut.
"Aku belum terima salinan putusan kasasi ini, namun amar putusan sudah dinyatakan tolak," kata Anya Dwinov.