Bawaslu Purworejo Minta Stiker Caleg di Angkutan Umum Segera Dilepas

Hasil pengawasan di lapangan, ditemukan beberapa angkutan umum di Purworejo yang dipasangi stiker kampanye.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 01 Jan 2019, 20:44 WIB
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Purworejo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah mendesak para operator angkutan umum untuk mencopot stiker branding kampanye calon anggota legislatif atau caleg karena tidak sesuai dengan ketentuan.

"Sudah menjadi kesepakatan kami saat rapat koordinasi," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq, seperti dilansir Antara, Selasa (1/1/2019).

Dia menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018, stiker kampanye caleg tidak boleh dipasang di kendaraan angkutan umum, berapa pun ukurannya.

"Bawaslu memberikan waktu hingga Jumat, 4 Januari kepada para operator tersebut mencopot stiker kampanye di angkutan umum yang dikelolanya," ucap Kholiq.

Ia menegaskan, apabila sampai tanggal tersebut mereka tidak melakukan pencopotan, Bawaslu dan tim gabungan akan melakukan penertiban.

"Hal tersebut, sesuai dengan kesepakatan dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu bersama para pemangku kepentingan guna membahas tentang stiker dan branding kampanye caleg di angkutan umum," kata dia.

Kholiq menjelaskan, hasil pengawasan di lapangan, ditemukan beberapa angkutan umum di daerah itu yang dipasangi stiker kampanye.

"Tentu ini menyalahi aturan," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Harapkan Dilepas Sendiri

Petugas menunjukkan contoh surat suara Pemilu 2019 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (13/12). Proses validasi ini berlangsung hingga 17 Desember 2018. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kholiq mengharapkan pencopotan stiker dilakukan sendiri oleh pihak operator angkutan umum masing-masing.

"Sengaja kami tidak langsung melakukan penertiban agar operator angkutan mengetahui persis letak aturan pemilu yang dilanggar sehingga mereka bersedia menertibkannya sendiri," pungkas Kholiq.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Purworejo Rinto Hariyadi mengatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan pelaksanaan hasil rapat koordinasi tersebut di lapangan.

"Pengawasan dibantu jajaran pengawas tingkat kecamatan dan desa. Sedangkan hasil pengawasan dihimpun oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo," kata Rinto.

Jika sampai batas waktu, Jumat, 4 Januari 2018 stiker belum ditertibkan sendiri oleh operator angkutan umum, pihaknya bersama tim gabungan akan melakukan penertiban secara paksa.

"Kalau upaya preventif tidak diindahkan maka terpaksa kami tertibkan," tegas Rinto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya