Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan peraturan tentang pemborgolan tahanan korupsi. Aturan tersebut mirip seperti yang diterapkan aparat kepolisian kepada tahanan.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, salah satu tahanan KPK Tubagus Cepy Setiadhy tampak masuk ke Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, dengan tangan diborgol untuk menjalani pemeriksaan. Kendati diborgol, para koruptor juga tetap memakai rompi tahanan KPK bewarna oranye.
Advertisement
Cepy merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan Kabupaten Cianjur. Cepy hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar. Cepy sendiri merupakan kakak ipar dari Irvan.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan rencana untuk menerapkan peraturan yang mengatur tentang pemborgolan tahanan usai menjalani pemeriksaan. Dia pun akan mempertimbangkan agar aturan tersebut dapat dimulai pada 2019.
"Kita udah punya Perkom (Peratutan Komisi) sebetulnya. Perkom itu mirip dengan teman-teman di kepolisian, begitu menjadi tersangka dan tahanan kemudian setelah keluar pemeriksaan itu kan diborgol," jelas Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sanksi Sosial
"Mudah mudahan nanti bisa diterapkan di tahun 2019," sambung Agus.
Agus juga berharap adanya perubahan terhadap Undang-Undang terkait sanksi sosial di masyarakat terhadap koruptor. Dia menilai sanksi sosial di masyarakat dapat membawa efek jera bagi para koruptor.
"Kita juga berharap ada perubahan terhadap UU kita yang memungkinkan sanksi sosial. Bisa aja kan melakukan itu mungkin bisa membuat orang menjadi agak sungkan ya agak malu untuk melakukan korupsi karena memang hukumannya termasuk yang akan diterima dari masyarakat," ucapnya.
Advertisement