KPU Bengkulu Ingatkan Peserta Pemilu Patuhi Aturan Kampanye

Kampanye bentuk lain yang bisa dilakukan adalah dibalut dengan kegiatan seperti kegiatan kebudayaan, meliputi pentas seni, panen raya, hingga konser musik.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 02 Jan 2019, 13:14 WIB
Badut berbentuk kotak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), ondel-ondel, dan marching band ikut meramaikan pawai Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Minggu (23/9). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu meminta peserta Pemilu di daerah ini untuk mematuhi aturan tentang pelaksanaan kampanye.

Menurut Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Rejang Lebong Ujang Maman, aturan kampanye tersebut diatur dalam Peraturan KPU atau PKPU No. 23/2018 yaitu, dengan pelaksanaan kampanye ini dilakukan dalam bentuk pertemuan dialog dan rapat umum serta kampanye dalam bentuk lain.

"Kami sudah sering mengingatkan agar para peserta Pemilu ini mematuhi aturan tentang kampanye, terutama untuk kampanye dalam bentuk lain," ujar Maman, seperti dilansir Antara, Rabu (2/1/2019).

Kampanye bentuk lain tersebut, lanjut dia, adalah yang dibalut dengan kegiatan seperti kegiatan kebudayaan, meliputi pentas seni, panen raya, hingga konser musik. Selanjutnya, kata Maman, dalam bentuk kegiatan olahraga, seperti gerak jalan santai dan sepeda santai.

"Kemudian perlombaan, pada mobil milik pribadi atau milik pengurus partai politik, kegiatan lainnya, yaitu kegiatan sosial meliputi bazar, donor darah hingga hari ulang tahun," ucapnya.

Dalam pelaksanaan kampanye bentuk lain ini, menurut Maman, peserta Pemilu dilarang memberikan hadiah dalam bentuk door prize atau sistem undian.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Stiker Kampanye

Alat peraga kampanye yang dipasang KPUD Bengkulu sudah rusak saat masa kampanye masih berlangsung (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Selain itu, Maman juga meminta agar peserta Pemilu yakni parpol dan para calon anggota legislatif atau calegnya agar tidak memasang stiker di kendaraan umum maupun kendaraan dinas pemerintah.

Melainkan, kata dia, stiker kampanye hanya boleh dipasang di kendaraan pribadi serta tidak boleh mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

"Tidak boleh dipasang di kendaraan umum yang berpelat kuning seperti angkot, angdes, kendaraan dinas pemerintah," kata Maman.

Untuk menertibkan kampanye bentuk lainnya, termasuk pemasangan stiker kampanye di kendaraan umum ini, sambung Maman, akan dilakukan oleh pihak terkait yakni Bawaslu, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan pihak kepolisian, serta pihak lainnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya