Liputan6.com, Denpasar Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali (Ditreskrimsus Polda Bali) berhasil menangkap pelaku kejahatan cyber crime (skimming) melalui ATM yang terjadi di wilayah Denpasar. Pelaku berjumlah empat orang berinisial KDY, VRG, VKN, VVC. Seluruhnya merupakan warga negara Bulgaria.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap berawal dari koordinasi yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Bali dengan pihak perbankan yang ada di wilayah Denpasar terkait maraknya kasus skimming kartu ATM.
Hasil dari koordinasi tersebut, petugas berhasil menemukan peralatan berupa router WiFi dan kanopi (cover PIN) yang sudah dimodifikasi atau diisi kamera tersembunyi yang terpasang di mesin ATM Bank BNI di areal Restaurant Shinning Jewel, Jalan Danau Tamblingan Sanur, Denpasar. Kamera CCTV yang terpasang di mesin ATM tersebut juga sudah dirusak.
Kemudian pada hari Jumat (21/12/2018), Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali di-backup Satgas CTOC Polda Bali melaksanakan penyelidikan dan pemantauan di areal mesin ATM tersebut.
"Sekira pukul 21.15 Wita datang sebuah mobil yang dikendarai oleh Warga Negara Bulgaria yang berusaha mengganti Kanopi (cover PIN) yang terdapat kamera tersembunyi dengan yang aslinya," tutur Hengky, Rabu (2/1/2019).
Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang teridentifikasi berinisial KDY dan VRG. Kemudian dilakukan penggeledahan di mobil pelaku ditemukan 1 buah parang dan handphone. Pemeriksaan dan penggeledahan dilanjutkan ke rumah tempat tinggal pelaku yang beralamat di daerah Sanur, Denpasar.
"Di sini petugas berhasil menemukan seorang warga negara Bulgaria lagi berinisial VKN dan sebuah handphone, laptop yang diduga digunakan melakukan kejahatan cyber crime," papar Hengky.
Baca Juga
Advertisement
Berdasarkan hasil pengembangan dari ketiga pelaku yang sudah diamankan sebelumnya petugas kembali berhasil menangkap pelaku lain yang juga berkewarganegaraan Bulgaria berinisial VVC. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa laptop dan handphone yang diduga juga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa laptop dan handphone milik para pelaku, diperoleh hasil beberapa data yang diduga terkait dengan kejahatan cyber crime, di antaranya informasi mengenai data kartu debet maupun kartu kredit yang diakses di mesin ATM secara ilegal oleh para pelaku sesuai dengan data elektrik jurnal dari mesin ATM.
Kemudian ditemukan adanya komunikasi yang dilakukan oleh pelaku terhadap mantan narapidana kasus yang sama atas nama Boris Georgiev Rusev yang juga berkewarganegaraan Bulgaria yang pernah ditangkap oleh Unit Cyber Crime pada tahun 2017.
"Modus yang digunakan oleh pelaku yaitu dengan cara memasang peralatan berupa 1 set WiFi router warna hitam berikut kabel pada bagian modem mesin ATM yang berfungsi untuk mengambil atau meng-copy data nasabah yang melakukan transaksi pada mesin ATM. selanjutnya dipindahkan ke sebuah kartu yang berisi magnetic stripe," terang Hengky.
Selain itu, pelaku juga mengganti kanopi (cover PIN) pada tombol keypad mesin ATM dengan kanopi (cover PIN) yang sudah dimodifikasi dengan hidden camera (kamera tersembunyi) yang terhubung dengan kartu memory yang berfungsi untuk merekam nomor PIN nasabah yang sedang melakukan transaksi di mesin ATM tersebut.
“Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 30 jo pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 55 KUHP,” terangnya.