Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari para peserta Pemilu 2019. Sebanyak 20 partai politik dan tim sukses dari masing-masing calon presiden-wakil presiden telah melaporkan sejak Rabu pagi hingga sore kemarin sekitar pukul 18.00 WIB.
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, laporan yang disampaikan oleh para peserta pemilu saat ini ada dua jenis.
Advertisement
"Hari ini laporan sumbangan dana kampanye yang diterima peserta pemilu ada dua jenis, parpol untuk tingkat nasional dan paslon capres-cawapres. Untuk di daerah menyampaiakan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, untuk perseorangan DPD ke KPU Provinsi," kata Hasyim di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).
Berdasarkan nomor urut partai peserta Pemilu 2019, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar Rp 1.310.000.000. Lalu, untuk Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sebesar Rp 17.707.581.614.
Partai Gerindra menyerahkan LADK sebesar Rp 71.748.372.183 dan untuk LPSDK Rp 51.041.044.150. LADK PDIP sebesar Rp 102.028.526.952 dan LPSDK sebesar Rp 11.268.876.172. LADK Partai Golkar sebesar Rp 110.000.000 dan LPSDK sebesar Rp 19.799.676.576.
Partai Nasdem menyerahkan LADK sebesar Rp 505.000.000 dan LPSDK sebesar Rp 79.978.445.682. LADK Partai Garuda sebesar Rp 1.000.000 dan LPSDK sebesar Rp 2.180.000.000. LADK Partai Berkarya Rp 28.622.640.000 dan LPSDK sebesar Rp 2.821.000.
Selanjutnya, LADK PKS sebesar Rp 12.094.459.000 dan LPSDK sebesar Rp 33.622.635.000. LADK Perindo sebesar Rp 1.000.000 dan LPSDK sebesar Rp 82.636.791.919. LADK PPP sebesar Rp 510.000.000 dan LPSDK sebesar Rp 12.413.250.000.
Lalu, LADK PSI sebesar Rp 10.683.163 dan LPSDK sebesar Rp 21.332.813.567. LADK PAN sebesar Rp 50.000.000 dan LPSDK sebesar Rp 53.541.544.750. LADK Partai Hanura sebesar Rp 13.000.000 dan LPSDK sebesar Rp 11.988.064.632.
Berikutnya LADK Partai Demokrat sebesar Rp 299.860.000 dan LPSDK sebesar Rp 33.219.486.950. LADK PBB sebesar Rp 16.421.530.059 dan LPSDK sebesar Rp 219.500.116. LADK PKPI sebesar Rp 37.276.408 dan LPSDK sebesar Rp 1.199.209.251.
Selain itu, LADK dari pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebesar Rp 11.901.000.000 dan LPSDK sebesar Rp 44.086.176.801. Sedangkan, untuk LADK dari pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebesar Rp 2.000.000.000 dan LPSDK sebesar Rp 54.050.911.562.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Masyarakat Ikut Memantau
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Affifuddin meminta masyarakat juga ikut memantau terkait dana kampanye yang sudah disampaikan kepada KPU.
"Ini tugas dikerjakan KPU dan diawasi Bawalsu. Harap masyarakat atau publik memantau, baik laporan awal penerimaan sumbangan sampai laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye bisa mengecek sendiri, karena akan dipublikasikan di web," ujar Affif.
"Misal sumbangan dana kampanye dan awal terkumpul sekian rupiah, lihat aktivitas pemilu, apakah dengan jumlah dana sekian sesuai tidak. Kami butuh peran masyarakat menciptakan pemilu luber jurdil transparan dan punya integritas," sambung Affifuddin.
Reporter: Nur Habibie
Advertisement