KPU Usul 10 Isu Pemberantasan Korupsi Ini Jadi Materi Debat Pilpres

Menurut KPK, kehadiran pimpinanya sebagai panelis justru bukan isu penting utama dalam debat capres-cawapres.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 03 Jan 2019, 12:50 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini belum memutuskan tanggapan ke KPU terkait tawaran menjadi panelis debat Pilpres 2019 tahap pertama. Kendati begitu, KPK memberikan 10 poin yang dinilai perlu dibahas dua pasangan capres-cawapres dalam debat terkait pemberantasan korupsi di Indonesia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan poin pertama yang perlu dibahas yaitu, memperkuat landasan hukum pemberantasan korupsi ke depan melalui perubahan UU Tipikor. KPK menilai hal tersebut perlu dilakukan sesuai standar internasional sebagaimana UNCAC yang telah kita sahkan melalui UU No 7 tahun 2006.

"Kedua, strategi pemberantasan korupsi dan fenomena korupsi pada sektor penegakan hukum, termasuk perhatian terhadap reformasi secara serius terhadap instansi penegak hukum," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (3/1/2019).

Poin ketiga yaitu soal maraknya korupsi perizinan, khususnya perizinan sumber daya alam. Keempat, lanjut Febri, terkait strategi untuk melakukan penyelamatan pendapatan negara, dari Perpajakan-Bea Cukai, royalti tambang, hutan, kebun, Perikanan.

"Kelima, fenomena korupsi pada pengadaan infrastuktur besar dan pengadaan barang-jasa pemerintah. Keenam, korupsi yang berhubungan dengan subsidi dan bantuan social, Korupsi untuk pengisian jabatan promosi-mutasi di KL dan Pemda," jelas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kehadiran KPK Bukan Isu Utama

Selain itu, KPK menilai bahwa perbaikan Sistem penggajian yang rasional dan tunggal untuk seluruh penyelenggara negara dan pegawai negeri (one salary sistem) juga perlu dibahas dalam debat Pilpres pertama. Kedelapan, pengaturan tentang Pembatasan Transaksi Tunai

"Kesembilan, dukungan secara institusional terhadap KPK untuk memperkuat kantor Regional KPK. Kesepuluh, rasionalisasi Kelembagaan Pemerintah yang tumpang tindih," ujar Febri.

Menurut dia, hadir atau tidaknya pimpinan KPK sebagai panelis bukan masalah utama dalam debat capres-cawapres. Sebab, jika usulan tersebut telah disepakati, substansi dalam debat terkait pemberantasan korupsi bisa dicapai.

"Jika 10 poin tersebut dibahas dan menjadi concern bersama para pimpinan bangsa ini, tentu saja hadir atau tidak hadirnya KPK dalam debat kandidat tersebut tidak akan mengurangi substansi yang ingin dicapai," pungkasnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya