Begini Cara Urus Surat Kendaraan Bermotor bagi Korban Tsunami Selat Sunda

Ada sejumlah persyaratan untuk korban tsunami Selat Sunda yang akan mengurus surat-surat kendaraan bermotor.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 03 Jan 2019, 16:00 WIB
Tiga unit mobil tertimbun reruntuhan rumah yang rusak setelah tsunami menerjang kawasan Anyer, Banten, Minggu (23/12). Tsunami menerjang pantai di Selat Sunda, khususnya di daerah Pandenglang, Lampung Selatan, dan Serang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Pandeglang - Usai diterjang tsunami Selat Sunda pekan lalu, warga mulai berbenah. Salah satunya adalah mengurus surat-surat penting yang hilang terbawa arus tsunami. Untuk surat kendaraan bermotor, Dirlantas Polda Banten AKBP Wibowo mengatakan akan memprioritaskan pengurusannya bagi korban tsunami.

"Ada mekanisme tertentu yang harus dilewati. Namun demikian tetap akan ada kebijakan-kebijakan, kebijakan waktu tentu akan kita prioritaskan," kata AKBP Wibowo, Kamis (3/1/2019).

AKBP Wibowo menyebut sejumlah persyaratan untuk korban tsunami Selat Sunda yang akan mengurus surat-surat kendaraan bermotor. Pertama, pemilik kendaraan harus lebih dulu membuat laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat. Kemudian, menyiapkan identitas pemilik kendaraan.

Pemilik kendaraan pun harus mengetahui nomor polisi (nopol) kendaraan miliknya. Kemudian, akan dibuatkan berita acara pelaporan kehilangan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

"Apabila bukti kepemilikan sah ini hilang karena terdampak tsunami, ada aturan-atutan yang memang harus dilewati, tinggal silahkan bikin laporan ke polisi tentang kerusakan," terangnya.

Wibowo meminta masyarakat yang kehilangan kendaraannya saat tragedi tsunami Selat Sunda, bisa mengecek ke Polsek Carita atau mendatangi Polres Cilegon.

"Jika surat TNKB-nya masih ada, harap dibawa lengkap beserta identitas diri pemilik atau pengambil kendaraan. Terdata ada 22 kendaraan yang sudah diamankan dan belum diambil pemiliknya, 18 ada di terminal Carita dan empat ada di wilayah hukum Cilegon," ujarnya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya