Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Menjalani pemeriksaan dengan tangan diborgol, Taufik mengaku menghormati aturan baru KPK tersebut.
"Saya hanya menghormati proses hukum, menghormati KPK. Yang kedua sebagai manusia muslim, saya mengharapkan petunjuk dari Allah sebagai diberikan jalan yang lurus," kata Taufik usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2019).
Advertisement
Taufik Kurniawan hanya 30 menit berada di Gedung KPK, dia keluar sekitar pukul 14.50 WIB.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya memperpanjang penahanan Politikus PAN itu selama 30 hari ke depan.
"TK (Taufik Kurniawan) diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan terhitung 4 Januari sampai dengan 3 Februari 2019," ujar Febri saat dikonfirmasi.
KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka karena diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.
Taufik Kurniawan menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tahanan KPK Diborgol Mulai 2019
Awal tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambahkan "atribut" bagi tahanan korupsi. KPK mulai memborgol para tahanan yang akan menjalani pemeriksaan, keluar rumah tahanan (rutan), dan dari rutan menuju tempat persidangan.
"KPK menerima masukan tersebut dan mempelajari kembali aspek hukum terkait dengan perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan oleh KPK. Kami juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2019).
Peraturan tentang pemborgolan tahanan tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, khususnya Pasal 12 ayat 2. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa para tahanan yang dibawa ke luar rutan, dilakukan pemborgolan.
"Hal ini dikategorikan dalam pengaturan tentang pemeliharan keamanan dan tata tertib rutan," ucap Febri.
Kendati peraturan itu sudah ada sejak 2012, KPK baru menerapkannya pada tahun 2019. Febri mengatakan hal ini setelah pihaknya mendapat masukan dari sejumlah masyarakat.
"Ada sejumlah masukan dari masyarakat dan kami lakukan kembali telaah ke dalam. Akhirnya penerapan peraturannya dilakukan," jelas dia.
Advertisement