Akreditasi, Syarat Wajib Kerja Sama Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan pada 2019

BPJS Kesehatan menyatakan, sertifikasi akreditasi merupakan prasyarat wajib bagi tiap rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan pada 2019.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 03 Jan 2019, 17:00 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan

Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menyatakan, sertifikasi akreditasi merupakan prasyarat wajib bagi tiap rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan pada 2019.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

"Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut. Untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri," jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, Kamis (3/1/2019).

Dalam melakukan seleksi dan kredensialing, BPJS Kesehatan melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan dalam menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

"Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Namun, pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit," kata Iqbal. 

 

Saksikan juga video berikut ini:

 


Jaminan pelayanan kesehatan yang bermutu

Proses administrasi BPJS Kesehatan untuk kategori peserta mandiri membutuhkan banyak waktu karena banyak hal teknis yang harus dilengkapi

Dalam proses memperbaharui kontrak kerja sama, dilakukan rekredensialing untuk memastikan manfaat yang diterima peserta berjalan dengan baik sesuai kontrak selama ini. Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah.

"Dengan demikian, rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain," jelas Iqbal.

Iqbal menambahkan, adanya anggapan bahwa penghentian kontrak kerja sama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan merupakan informasi yang tidak tepat.

"Kami sampaikan, informasi tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke 3 yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," tuturnya. (Maulandy Rizky Bayu Kencana)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya