Liputan6.com, Jakarta - Mantan Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Hidayat selalu mangkir dari undangan klarifikasi Satgas Antimafia Bola terkait skandal mafia pengaturan skor. Polri tak menutup kemungkinan akan menjemput paksa Hidayat ketika kasusnya ditingkatkan ke penyidikan, sementara dia tetap akan mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Contoh, Pak Hidayat udah diundang dua kali, ini belum ditingkatkan penyidikan. Kalau dua kali tidak hadir (ketika sudah penyidikan) ya nanti dijemput. Kita punya komitmen agar sepak bola jauh dari perbuatan pengaturan skor," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Kamis (3/1/2019).
Advertisement
Dia tidak tahu apa penyebab mantan pejabat PSSI itu mangkir dari pemeriksaan penyidik sebagai saksi kasus mafia pengaturan skor. Sebab, Hidayat tidak pernah memberikan konfirmasi ke penyidik terkait ketidakhadirannya tersebut.
"Tidak ada konfirmasi lebih lanjut (dari Hidayat). Ibu Sekjen (PSSI) aja sudah hadir dan komitmen mau hadir lagi untuk memberikan data tambahan ke Satgas untuk mengungkap secara jelas," kata Dedi.
Dia belum bisa memastikan kapan Hidayat akan dipanggil kembali sebagai saksi. Rencananya, Hidayat diperiksa ketika kasus dugaan pengaturan skor pada pertandingan Madura FC kontra PSS Sleman yang menyeret namanya ditingkatkan ke tahapan penyidikan.
"Menunggu peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan. Kalau penyidikan, panggilan dikirim oleh penyidik itu pro justucia," ucap Dedi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
4 Tersangka
Sejauh ini polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor. Mereka adalah mantan Ketua Asprov PSSI DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari yang merupakan wasit futsal.
Keempat tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Advertisement