Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus memantau pelaksanaan tata cara pengembalian pulsa, kuota, serta hak milik pelanggan PT Internux (Bolt) dan juga PT First Media, Tbk.
Menurut pantauan Kemkominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), kedua operator telah melakukan shutdown terhadap core radio network operation center (NOC) agar tidak ada lagi pemancaran frekuensi yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz.
Baca Juga
Advertisement
Terkait pengembalian hak pelanggan, Kementerian Kominfo menerima laporan telah dibuka gerai layanan langsung bagi pelanggan yang ada di 28 lokasi.
Ada 25 lokasi gerai di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi serta 5 gerai di Medan, Sumatera Utara. Lebih lengkap bisa diakses di www.bolt.id/storelocation
Pelanggan dapat melakukan refund dengan menyerahkan perangkat dan/atau kartu. Selain itu pelanggan diminta untuk menujukkan kartu identitas asli (KTP/SIM), menyerahkan fotocopy kartu identitas dan menyiapkan nama dan nomor rekening bank sesuai kartu identitas.
Hingga hari ini, Kamis (3/1/2019), berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo dan BRTI, jumlah pelanggan yang telah melakukan refund tercatat sebanyak 3.321 proses refund telah selesai ditransfer ke pelanggan. Dengan rincian 2581 proses refund melalui gerai dan 740 proses refund online.
Karenanya, Kemkominfo meminta kepada Bolt dan First Media mengutamakan hak-hak pelanggan. Terhadap proses pengembalian pulsa dan hak-hak pelanggan ini, Kemkominfo bersama BRTI akan terus memonitor proses tersebut.
Smartren Siap Layani Pelanggan Bolt, Tawarkan Kuota Internet Gratis
Menyusul berhentinya layanan 4G LTE dari Bolt, Smartfren dipastikan siap melayani kebutuhan pelanggan operator tersebut.
Hal ini diungkap dalam keterangan resmi yang diterima Tekno Liputan6.com, Senin (31/12/2018).
Dengan kata lain, pengguna Bolt dapat langsung menikmati layanan milik Smartfren dengan melakukan penukaran lebih dulu. Aktivasi layanan Smartfren dapat dilakukan di 28 lokasi Bolt Zone di Jabodetabek dan Medan.
Namun sebelum melakukan penukaran, pelanggan Bolt harus diverifikasi terlebih dulu. Setelah lolos tahap verifikasi, pelanggan dapat menukar dan melakukan aktivasi kartu perdana Smartfren.
"Kesepakatan ini kami lakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pelanggan Bolt. Bagi pelanggan yang lolos verifikasi, dapat langsung menukar kartu Bolt-nya dengan kartu perdana Smartfren Now+ gratis," tutur Deputy CEO Smartfren Djoko Tata Ibrahim.
Tidak hanya mendapatkan kartu perdana gratis, pelanggan Bolt yang lolos verifikasi juga mendapatkan keuntungan berupa kuota internet sebesar 6GB. Kuota itu terdiri dari 2,5GB kuota utama dan 3,5GB kuota malam.
Sementara dalam pernyataan terpisah, Bolt juga membuka kesempatan bagi pelanggan aktif Bolt Home untuk beralih ke layanan fiber optic First Media dari PT Link Net Tbk.
Pengguna yang beralih akan mendapatkan penawaran diskon 30 persen dan double speed upgrade selama 12 bulan langganan. Selain itu, pelanggan juga akan mendapatkan seluruh channel TV gratis selama tiga bulan.
Adapun pelanggan yang ingin meminta pengembalian sisa pulsa atau kuota yang belum terpakai termasuk advance payment dapat dilakukan melalui 28 gerai Bolt Zone di Jabodetabek dan Medan.
Proses pengembalian ini akan dilayani mulai 31 Desember 2018 hingga 31 Januari 2019. Untuk mekanisme lebih lanjut mengenai pengembalian tersebut dapat dilihat di situs resmi Bolt.
Advertisement
Kemkominfo Cabut Layanan First Media dan Bolt
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sebelumnya mengakhiri penggunaan pita frekuensi 2.3GHz dari PT First Media Tbk (KBLV) dan PT internux (Bolt).
Keputusan ini diambil setelah sebelumnya dilakukan penundaan pencabutan izin frekuensi pada dua perusahaan tersebut demi pelanggan.
Menurut Dirjen SDPPI (Kemkominfo) Ismail, pengakhiran penggunaan pita frekuensi ini dilakukan karena kedua perusahaan tidak dapat membayar kewajiban Biaya Hak Penggunaan Spektrum Radio pada negara.
Selain First Media dan Bolt, penghentian juga berlaku untuk PT Jasnita yang memiliki tunggakan serupa
"Dengan dua Keputusan Menteri Kominfo, mulai Jumat 28 Desember 2018, kedua operator telekomunikasi itu secara resmi tidak lagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2.3Ghz untuk layanan telekomunikasi," tutur Ismail dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Adapun pencabutan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1012 Tahun 2018 untuk PT Internux. Sementara keputusan untuk PT First Media Tbk dituangjan dalam Keputusan Nomor 1011 Tahun 2018.
Untuk melaksanakan keputusan itu, kedua operator tersebut diharuskan melakukan shutdown terhadap core radio network operator center (NOC). Dengan kata lain, kedua perusahaan tersebut tidak dapat lagi melayani pelanggan memakai pita frekuensi radio 2.3GHz.
(Jek/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: