4 Jurus KPU Usut Tuntas Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Dicoblos

KPU langsung bergerak saat mendengar kabar adanya tujuh kontainer berisi surat suara yang sudah dicoblos. Apa saja jurusnya?

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 03 Jan 2019, 20:38 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memberi keterangan kepada awak media terkait kasus hoaks surat suara tercoblos di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Kamis (3/1). (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Beredar kabar ada tujuh kontainer berisi surat suara sudah dicoblos berada di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Informasi itu beredar luas dalam pesan yang tersiar di tengah masyarakat.

Menanggapi kabar itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mendengar informasi pada Rabu (2/1) malam, langsung bergerak ke titik lokasi untuk mengecek kabar surat suara tersebut.

Menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kabar itu langsung dikonfirmasi adalah hoaks. Hal itu disampaikan Ketua KPU Arief Budiman.

"Kami memastikan berdasarkan keterangan dari Bea Cukai tidak ada berita itu. Tidak ada juga kabar bahwa TNI AL yang menemukan. tidak benar. KPU telah menyita satu kontainer tersebut. Semua berita bohong," tegas Arief.

Pro-aktifnya KPU mengusut kabar hoaks surat suara itu tidak berhenti sampai di pemeriksaan langsung ke TKP. Arief yang geram atas informasi itu, langsung menyeret terduga penyebar hoaks ke jalur hukum.

Berikut 4 jurus KPU membongkar hoaks surat suara tercoblos:

 


1. Cek di Tanjung Priok

Ketua KPU Arief Budiman melaporkan pembuat dan penyebar hoaks surat suara ke Bareskrim (Liputan6.com/Delvira)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengecek kabar dugaan ada kotak suara tercoblos di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kedua instansi ini langsung bergerak pada saat malam itu juga, sesaat twit dari politisi Demokrat, Andi Arief merebak di sosial media.

"Kita masih cek di lokasi," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja kepada merdeka.com, Rabu, 2 Desember 2019.

Diketahui, kabar itu ramai beredar setelah Politisi Demokrat Andi Arief diakun Twitter-nya.

"Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yg sudah dicoblos di tanjung priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebernarannya. karena ini kabar sudah beredar," kata Andi.

Namun cuitan Andi Arief itu tidak lama langsung hilang, diduga dihapus.

 


2. Gandeng Bea Cukai

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memberi keterangan kepada awak media terkait kasus hoaks surat suara tercoblos di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Kamis (3/1). (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

KPU mendapatkan informasi ada tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan capres-cawapres nomor 01 ada di Tanjung Priok.

Setelah itu, pihak KPU berkoordinasi dengan Bea dan Cukai, kepolisian maupun pihak terkait lainnya. Pihak KPU memastikan informasi yang berkembang adalah berita bohong.

 


3. Laporkan Penyebar Hoaks

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memberi keterangan kepada awak media terkait kasus hoaks surat suara tercoblos di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Kamis (3/1). (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, KPU akan melaporkan penyebar hoaks soal tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok. Menurut dia, penyebaran kabar itu telah mencoreng wibawa KPU.

"Karena medelegitimasi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan mendelegitimasi proses pemilu," katanya di Gedung Bawaslu RI, Kamis (3/1/2019).

Baginya, penyebaran hoaks itu berbahaya.

 


4. Datangi Bareskrim Polri

Ketua KPU Arief Budiman didampingi Kabareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto memberikan keterangan usai melaporkan kasus hoaks surat suara tercoblos di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Kamis (3/1). (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

KPU melaporkan pembuat dan penyebar hoaks soal tujuh kontainer surat suara yang dicoblos ke Bareskrim Polri. Ketua KPU Arief Budiman mendatangi Bareskrim Polri sekitar pukul 15.20 WIB.

"Kami punya kewajiban membuat pemilu aman damai, luber, adil. Maka jika ada ancaman dan tindakan yang mengganggu pemilu maka KPU akan melawan," kata Arief di Kantor Bareskrim Polri, Kamis (3/1/2019).

Sebagai barang bukti, KPU membawa salinan tulisan berita, gambar hingga suara yang akan diserahkan pada polisi.

"Ada gambar, suara, ada tulisan itu kami sampaikan," Arief menandaskan.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya