Mabuk Arak Jowo, Gadis Teler Diperkosa 2 Pemuda di Kediri

Polres Kediri mengamankan dua pemuda lantaran telah memperkosa seorang gadis dalam keadaan mabuk secara bergiliran.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 04 Jan 2019, 14:01 WIB
Polres Kediri mengamankan dua pemuda lantaran telah memperkosa seorang gadis dalam keadaan mabuk secara bergiliran. (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Kediri - Polres Kediri mengamankan dua pemuda, VT (22) dan AS (19), lantaran telah memperkosa Melati (19) secara bergiliran. "Pelakunya sudah kita amankan dan kini masih dimintai keterangan," tutur Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal, Kamis (3/1/2019).

Roni menceritakan, sebelum terjadi tindak asuila terhadap korban, kedua tersangka tengah menggelar pesta minuman keras (miras).

"Dalam kondisi teler, timbul keinginan dari tersangka AS untuk mengundang korban datang ke tempat kosnya di wilayah Kecamatan Gedang Sewu Kabupaten Kediri," kata Roni.

Karena Melati tidak memiliki kendaraan, tersangka AS kemudian berinisiatif untuk menjemputnya. Di tengah jalan timbul keinginan tersangka untuk membeli lagi minuman keras jenis Arjo (Arak Jowo).

"Pelaku mengajak korban untuk pesta minuman keras. Ketika korban dalam kondisi mabuk dan tak berdaya, di situ timbul pikiran mesum dari tersangka AS. Selanjutnya korban dibopong masuk ke dalam kamar dan digagahi," ucap Roni menjelaskan.

Puas melepas hasrat seksualnya, AS kemudian keluar dari kamar. Ironisnya perbuatan ini kemudian diikuti oleh temanya, VT. Tidak ingin membuang kesempatan, VT pun melakukan perbuatan yang sama.

"Kasus perkosaan ini terungkap, setelah korban menceritakan semua peristiwa yang dialaminya itu ke orangtuanya. Tidak terima anak gadisnya diperlakukan seperti itu, pihak orangtua langsung melapor ke polisi," kata Roni.

Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat pasal 285 KUHP, Pasal 286 KUHP, dan Pasal 290 KUHP dan siap menerima hukuman penjara. Saat ini keduanya telah menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya