Aturan Pemerintah soal Paket Kebijakan Ekonomi XVI Sebelum Februari

Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, salah satu yang dibahas terkait paket kebijakan ekonomi XVI terkait perpajakan.

oleh Merdeka.com diperbarui 04 Jan 2019, 14:28 WIB
Menko Bidang Perekonomian, Darmin Nasution memberi sambutan saat membuka perdagangan saham perdana 2019 di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (2/1). IHSG menguat 10,4 poin atau 0,16 persen ke 6.204 pada pembukaan perdagangan saham 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution menargetkan Peraturan Pemerintah mengenai penyempurnaan paket kebijakan ekonomi XVI terbit sebelum Februari 2019.

Saat ini, salah satu yang telah selesai dibahas adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait perpajakan.

"Ya, sedang dalam proses akhir. Kalau yang mengenai fasilitas pajak itu PMK Itu sudah keluar mungkin PP dan perpresnya yang kita kerjakan. (Terbit) mudah-mudahan sebelum februari," ujar Darmin di Kantornya, Jakarta, Jumat (4/1/2019).

Darmin Nasution melanjutkan, begitu PP dan Perpres diterbitkan akan langsung berlaku secara efektif. Dia juga memastikan tidak banyak perubahan lagi setelah disampaikan rinciannya beberapa waktu lalu termasuk daftar negatif investasi (DNI).

"Tentunya berlakunya setelah diteken lah. Jadi ya, ini periode sibuk tunggu saja, sabar saja. Enggak, enggak ada perubahan. Saya sudah jelaskan perubahannya sebelumnya," ujar dia.

 

Reporter: Anggun P.Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 


Luncurkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI

Pemandangan gedung bertingkat di Jakarta, Sabtu (28/4). Pertumbuhan ekonomi Indonesia, menurut Darmin Nasution, masih kecil lantaran belum ada orientasi ekspor dari industri dalam negeri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, pemerintah Jokowi-JK meluncurkan tiga kebijakan dalam penyempurnaan Paket Kebijakan Ekonomi XVI. Peluncuran dilakukan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida.

Darmin mengatakan, paket kebijakan ini merangkum tiga pokok penting yang diharapkan mampu mendorong kenaikan investasi. Pertama, pemerintah memperluas fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday) untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dalam hal ini, pemerintah menyempurnakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

"Dalam rangka lebih mendorong peningkatan nilai investasi di Indonesia, pemerintah memandang perlu untuk memperluas cakupan klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat diberikan fasilitas tax holiday," ujar Menko Darmin di Istana Negara, Jakarta.

Kedua, pemerintah kembali merelaksasi DNI (Daftar Negatif Investasi) sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi untuk masuk ke seluruh bidang usaha.

Selain itu, pemerintah memperluas kemitraan bagi UMKM dan koperasi untuk bekerjasama agar usahanya dapat naik ke tingkat yang lebih besar.

Sedangkan bidang usaha yang selama ini sudah dibuka bagi Penanaman Modal Asing (PMA) namun masih sepi peminat, pemerintah memberikan kesempatan PMA untuk memiliki porsi saham yang lebih besar.

"Kita ingin menjaga dan terus mendorong kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia," jelas Menko Darmin.

Kebijakan ketiga, pemerintah memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan. Pengendalian berupa kewajiban untuk memasukkan DHE dari ekspor barang-barang hasil sumber daya alam (pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan). lnsentif perpajakan berupa pemberian tarif final Pajak Penghasilan atas deposito.

"Kewajiban untuk memasukkan DHE ini tidak menghalangi keperluan perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya. Pemerintah ingin mengendalikan devisa dengan memberikan insentif terhadap DHE yang ditempatkan dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI)," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya