Liputan6.com, Jakarta Kepolisian membantah telah menggeruduk rumah Andi Arief di Lampung. Hal itu menanggapi cuitan politikus Partai Demokrat tersebut yang mengaku rumahnya digeruduk polisi dan diperlakukan seperti teroris.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengecekan terkait kabar penggerudukan tersebut. Hasilnya, rumah yang dimaksud bukan lagi atas nama Andi Arief.
Advertisement
"Ada viral juga rumah saudara AA (Andi Arief) digerebek, setelah dicek rumah itu sudah dijual tahun 2014. Jadi rumah itu sudah bukan atas nama saudara AA," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).
Dedi memastikan, hingga saat ini polisi belum mengirimkan penyidik ke rumah Andi Arief untuk memeriksanya terkait kasus hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sebagaimana diketahui, Andi Arief merupakan salah satu orang yang memposting kabar tersebut melalui akun Twitternya. "Jadi bukan penggerebekan. Setelah ramai, viral, dicek sama petugas di sana, benar nggak rumah Pak andi Arief, bukan, ternyata rumahnya sudah dijual 2014. Itu mengecek memastikan karena ramai di media sosial," ucapnya.
Hari ini, Andi Arief berkicau di akun Twitternya terkait penggerudukan rumahnya di Lampung. Setidaknya ada tiga cuitan terkait peristiwa tersebut yang diposting sejak pukul 11.20 WIB.
"Rumah saya di lampung digerudug dua mobil Polda mengaku cyber. Pak Kapolri, apa salah saya. Saya akan hadir secara baik2 kalau saya diperlukan," tulis akun Twitter @AndiArief__.
"Pak Kapolri, jangan kejam terhadap rakyat. Salah saya apa. Kenapa saya hendak diperlakukan sebagai teroris. Saya akan hadir jika dipanggil dan duperlukan," cuitan yang diposting tiga menit kemudian.
"Ini bukan negara komunis. Penggeudukan rumah saya di lanpung seperti negara komunis. Mohon hentikan Bapak Presiden," tulisnya lagi pada pukul 11.32 WIB.