Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian bergerak cepat menangkap pelaku penyebar hoaks penemuan 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka juga memastikan akan menindak tegas.
Tak main-main, pelaku diancam hukuman 10 tahun penjara akibat menyebarkan kabar bohong yang meresahkan masyarakat itu.
Advertisement
"Ini adalah penyebaran berita bohong (hoaks) yang diatur dalam undang-undang, ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Januari 2019.
Tak butuh waktu lama, penyidik Bareskrim Polri akhirnya berhasul mengamankan dua orang terkait kasus hoaks tersebut. Keduanya berinisial HY dan LS.
Berikut 3 fakta penangkapan terduga pelaku penyebar hoaks surat suara dicoblos yang dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Dua Orang Ditangkap
Penyidik Bareskrim Polri mengamankan dua orang terkait kasus hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Keduanya berinisial HY dan LS.
"Bareskrim bergerak cepat dengan mengamankan dua orang di Bogor, Jawa Barat berinisial HY dan Balikpapan, Kalimantan Timur berinisial LS," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Jumat, 4 Januari 2019.
Polisi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum keduanya. Hingga saat ini, keduanya masih diperiksa intensif terkait penyebaran hoaks surat suara tersebut.
"Belum dilakukan penahanan," ucapnya.
Advertisement
2. Miliki Peran Sama
Kedua orang yakni HY dan LS diketahui memiliki peran yang sama dalam kasus hoaks surat suara dicoblos.
"HY perannya menerima konten kemudian ikut memviralkan. LS juga sama, menerima konten tidak dicek langsung diviralkan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Saat ini, kata Dedi, keduanya masih diperiksa secara intensif di kantor polisi wilayahnya masing-masing. HY diamankan di wilayah Bogor, Jawa Barat, sementara LS diamankan di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Polisi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukumnya," tuturnya.
3. Keduanya Aktif Sebarkan Hoaks
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, kedua pelaku HY dan LS terindikasi cukup aktif menyebarkan hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos ke media sosial dan grup WhatsApp (WA). Salah satu grup WA yang teridentifikasi bernama 'Politik Sabana Minang'.
"Dua orang ini yang ter-mapping oleh tim siber yang aktif memviralkan, baik ke media sosial maupun ke WA grup. WA grup ini salah satunya juga ada bukti yang diserahkan oleh Ketua KPU," ucap Dedi.
Dari keterangan dua orang ini, polisi akan mengusut siapa orang di balik rekaman suara yang menyampaikan kabar hoaks tersebut. Polisi juga akan mengusut aktor intelektual atau dalang di balik penyebaran hoaks surat suara itu.
Advertisement