Lion Air dan Wings Air Boleh Kenakan Biaya Bagasi, Ini Aturannya

Setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 04 Jan 2019, 19:45 WIB
Pesawat Lion Air yang jatuh regitrasi PK-LQP jenis Boieng 737 MAX 8 jatuh di Kawarang. (Humas Lion Air)

Liputan6.com, Jakarta - Lion Air dan Wings Air per 8 Januari 2018 akan menghapus kebijakan bagasi gratis. Para penumpang yang membawa bagasi akan dikenakan biaya tambahan yang harus dibayar sebelum keberangkatan.

(Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti menjelaskan ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam aturan ini dinyatakan setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanan.

Sebagaimana diatur dalam pasal 3, PM 185 Tahun 2015, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yakni pelayanan dengan standar maksimum (full services), pelayanan dengan standar menengah (medium services) dan pelayanan dengan standar minimum (no frills).

Dalam kasus ini Lion Air dan Wings Air masuk dalam kategori no frills. Ketentuan soal bagasi ini bagi kelompok full Service, paling banyak 20 kg tanpa dikenakan biaya, bagi kelompok medium Service, paling banyak 15 kg tanpa dikenakan biaya; dan kelompok no frills, dapat dikenakan biaya.

“Apabila terdapat maskapai yang melakukan perubahan terhadap ketentuan pemberian bagasi cuma-cuma (FBA), maka diwajibkan untuk melaksanakan beberapa persyaratan dan tahapan” jelas Polana.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Syarat

4 kesalahan bagasi pesawat yang sering dilakukan oleh traveler (foto: about.com)

Persyaratan dan tahapan tersebut adalah sebagai berikut:

a. Melakukan perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (sebagaimana ketentuan pasal 63, PM 185 Tahun 2015) untuk mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara terlebih dahulu

b. Memastikan kesiapan SDM, personil dan peralatan yang menunjang perubahan ketentuan FBA, sehingga tidak menimbulkan adanya antrian di area check-in counter, di area kasir pembayaran bagasi tercatat serta kemungkinan gangguan operasional dan ketertiban bandara lainnya yang dapat menimbulkan keterlambatan penerbangan.

c. Melaksanakan sosialisasi secara massif kepada masyarakat luas (calon penumpang) melalui media cetak, elektronik dan media sosial.

d. Melaksanakan koordinasi yang intensif dengan stake holder terkait antara lain Badan Usaha Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara.

“Dengan dilakukannya hal-hal tersebut maka diharapkan setiap perubahan kebijakan yang dilaksanakan telah dipahami masyarakat dan berjalan dengan baik di lapangan”, pungkas Polana.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya