Kasus Meikarta, KPK Panggil Eks Gubernur Jabar Aher Pekan Depan

KPK menilai keterangan Aher diperlukan untuk menelusuri rekomendasi terkait tata ruang proyek Meikarta yang melibatkan Pemprov Jabar.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 04 Jan 2019, 20:34 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akan diperiksa terkait kasus suap izin proyek Meikarta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pekan depan. Pria yang biasa disapa Aher ini akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta.

"Minggu depan kami rencanakan ada sejumlah saksi juga yang akan diperiksa termasuk mantan Gubernur Jawa Barat yang pernah dipanggil sebelumnya tapi belum bisa hadir karena berbagai alasan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).

Aher sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK pada Kamis 20 Desember 2018 sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, terkait kasus suap Meikarta. Namun, dia mangkir dari panggilan KPK.

Febri mengatakan keterangan Aher diperlukan untuk menelusuri rekomendasi terkait tata ruang proyek Meikarta yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Untuk itu, dia berharap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dapat bersikap kooperatif.

"Jadi tentu saja alam proses pemeriksaan berikutnya kami harap bisa hadir dan pemeriksaan bisa berjalan dengan baik," ucap Febri.

KPK sebelumnya mengendus perizinan proyek Meikarta bermasalah. Lembaga antirasuah pun sempat mengimbau agar Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaudit ulang izin tersebut.

 

Saksikan Video PIlihan Berikut Ini:


Bupati Bekasi Tersangka

Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin meninggalkan Gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (7/11). Neneng diminta mencocokkan suaranya oleh penyidik terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Pada kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya