Moeldoko: Hoaks Surat Suara Dicoblos Teror Demokrasi

Hoaks surat suara dicoblos bisa memicu maslaah yang merusak demokrasi di Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jan 2019, 04:12 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko usai mengisi acara di Malang, Jawa Timur (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta - Hoaks surat suara yang sudah dicoblos sebanyak tujuh kontainer dinilai mengancam demokrasi. Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi- Ma'ruf Amin, Moeldoko meminta masyarakat tetap tenang menghadapi isu tersebut.

"Isu itu teror demokrasi. Seharusnya, demokrasi perlu dibawa ke area yang tidak mengganggu dan ini mengganggu," kata Moeldoko saat menghadiri Konsolidasi Umum Relawan di Karang Setra, Kota Bandung, Jumat (4/1/2018).

Menurutnya, masyarakat Indonesia sudah bisa memilah informasi hoaks dengan kabar valid. Tetapi ia tidak memungkiri, isu surat suara yang sudah dicoblos berbahaya.

Jika hal ini diyakini oleh masyarakat, maka penyelenggaraan demokrasi di Indonesia akan menjadi yang terburuk di dunia.

"Bisa dibayangkan kalau ini diyakini masyarakat, ini sebuah demokrasi paling jelek sedunia," terangnya.

Moeldoko berpesan, seluruh relawan dan pendukung Jokowi-Maruf Amin tetap tenang dan fokus berkampanye dengan cara yang baik. "Jangan bangun demokrasi menakutkan demokrasi kita nikmati enjoy dan happy," terangnya.

 


2 Orang Ditangkap

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap dua orang terkait kasus hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos. Keduanya, HY dan LS diketahui memiliki peran yang sama dalam kasus yang mendadak viral tersebut.

"HY perannya menerima konten kemudian ikut memviralkan. LS juga sama, menerima konten tidak dicek langsung diviralkan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Jumat (4/1/2018).

Saat ini, kata Dedi, keduanya masih diperiksa secara intensif di kantor polisi wilayahnya masing-masing. HY diamankan di wilayah Bogor, Jawa Barat, sementara LS diamankan di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur.

" Polisi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukumnya," tuturnya.

Sumber: Merdeka.com

Reporter: Aksara Bebey

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya