Liputan6.com, Makassar Pihak Polda Sulsel akan berkordinasi dengan pihak Interpol guna mengejar, Ernes B Johnson alias Chiko, seorang warga negara Nigeria yang kabur pulang ke kampung halamannya usai melakukan dugaan penipuan di Indonesia.
"Dia (Chiko) statusnya Daftar Pencarian Orang (DPO). Kita koordinasi dengan Interpol agar status chiko masuk dalam red notice," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani via telepon, Sabtu (5/1/2019).
Advertisement
Aksi warga Nigeria itu terungkap setelah salah seorang korbannya, Marthinus Musu melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Polda Sulsel tepatnya 17 Desember 2018.
Perkenalan korban yang merupakan warga Kabupaten Tana Toraja, Sulsel dengan Chiko tersebut bermula di bulan Oktober 2018. Dimana Chiko menginvite akun facebook korban.
"Disitulah korban mengawali perkenalannya dengan Chiko," ucap Dicky.
Setelah merasa akrab, Chiko lalu menawarkan bisnis investasi kepada korban. Dimana ia ingin investasi uangnya ke Indonesia sebesar USD 1.200.000 atau senilai Rp 2 miliar. Dan jika korban bersedia, uang miliaran tersebut segera akan dikirim ke alamat korban.
"Korban pun tertarik dan akhirnya warga Nigeria itu pun berhasil memperdayai korban," terang Dicky.
Selang tiga hari, korban lalu dihubungi oleh beberapa orang yang berbeda dan mengaku sebagai anak buah Chiko.
"Yang menelepon korban itu ada namanya Tuti Hariyani, Jenieva Putri Angreni dan Maria. Ketiganya warga Indonesia," urai Dicky menjelaskan kasus dugaan penipuan itu.
Rekening Berbeda Milik Orang
Melalui ketiga anak buahnya tersebut, Chiko meminta kepada korban untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan untuk pembayaran pajak atau administrasi lainnya. Tak berfikir lama, korban pun langsung mentransfer uang secara bertahap ke nomor rekening yang berbeda dengan total Rp 640.000.000.
"Usai itu kabar dari sindikat Chiko tak pernah lagi ada alias los kontak. Sehingga korban sadar jika ia tertipu dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Sulsel," beber Dicky.
Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel pun bergegas melakukan penelusuran dengan berkordinasi dengan unit Cyber Crime Mabes Polri.
Tepatnya 19 Desember 2018 di Jakarta, unit cyber dipimpin olh Kasubdit 2 dan Kanit Cyber berhasil mengamankan salah satu pemilik rekening penampungan uang transferan dari korban atas nama Dwi Arie Wahyu Nugroho.
Rekening BNI milik Arie digunakan sindikat Chiko untuk menerima dana korban yang ditransfer pada tanggal 19 Oktober 2018 sebesar Rp 100.000.000 dan tanggal 20 Oktober 2018 sebesar Rp 50.000.000.
Saat diinterogasi, Arie mengaku rekening BNI miliknya dipinjam oleh seorang emak-emak yang bernama Hanny Armita untuk menerima transfer dana.
Kemudian tim lalu kembali lakukan pengembangan dan menemukan pemilik rekening lainnya yang digunakan sindikat Chiko sebagai penampung uang transferan dari korban. Rekening Mandiri yang digunakan tersebut merupakan milik Mawardi.
Mawardi mengaku jika rekeningnya digunakan oleh Hanny Armita yang tak lain adalah putri kandungnya sendiri. Rekening Mandiri milik Mawardi dijadikan penampungan uang transfer dari korban sebesar Rp 350.000.000.
"Mawardi dan Hanny Armita diamankan di sebuah kamar di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta," tutut Dicky.
Advertisement
Polisi Jerat Rekan Warga Nigeria Dengan Pasal Berlapis
Berdasarkan hasil pengakuan kedua saksi yakni Dwi Arie Wahyu dan Mawardi maka diperoleh bukti yang cukup sehingga pihak Polda Sulsel menetapkan Hanny Armita sebagai tersangka dan langsung menahannya di sel Rutan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.
Dalam berita acara pemeriksaan, Hanny Armita mengaku melakukan aksi penipuannya bersama Chiko, warga negara, Nigeria yang berhasil kabur pulang ke kampung halamannya tersebut.
"Hanny ini mengaku melakukan penipuan atas suruhan Chiko yang keburu kabur ke negaranya pada bulan November 2018," terang Dicky.
Tak hanya satu korban, penipuan yang dilakoni sindikat Chiko disinyalir kuat banyak memakan korban. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan rekening dan handpone milik tersangka Hanny Armita yang telah disita.
"Dari rekening tersangka maupun handponenya ditemukan banyak jejak transaksi keuangan yang mencapai miliaran dan dicurigai sebagai uang milik korban lainnya yang berhasil ditipu oleh tersangka," beber Dicky.
Atas perbuatannya, Hanny Armita dijerat dengan sangkaan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 KUHP.
"Barang bukti yang diamankan terdiri dari 11 unit handpone, 1 unit laptop, uang Rp 20.000.000, 16 buku tabungan, 4 lembar uang kertas dollar @100 USD dan 2 lembar kartu ATM," Dicky menandaskan.
Saksikan video pilihan ini: