Liputan6.com, Magelang - Kepolisian Resor Magelang Kota, Jawa Tengah, berhasil menangkap FK (25), warga Kota Magelang, diduga sebagai pelaku perusak sejumlah nisan makam di empat TPU Kota Sejuta Bunga tersebut.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengatakan pelaku diamankan warga saat melakukan perusakan makam di tempat pemakaman umum (TPU) Candi Nambangan, Kota Magelang Jumat 4 Januari 2019 malam.
Baca Juga
Advertisement
Ia menuturkan, sekitar pukul 21.00 WIB warga yang berada di sekitar TPU Candi Nambangan mendengar adanya bunyi benturan dari kompleks makam dan warga melihat seorang laki-laki sedang melakukan pengrusakan makam sampai pukul 21.25 WIB.
"Setelah perusakan selesai, pelaku berdiri dan warga menegur orang tersebut, sedang apa di makam dan pelaku menjawab sedang main saja, karena saksi melihat pelaku membawa palu besi maka langsung diamankan dan menghubungi pihak kepolisian," katanya, Sabtu (5/1/2019).
Petugas Polres Magelang Kota kemudian mengamankan pelaku dengan barang buktinya berupa palu besi dan kawat.
"Olah tempat kejadian perkara (TKP) juga kami lakukan untuk melihat apakah ada kesesuaian pola dan modus operandi dari TKP-TKP sebelumnya, selanjutnya kami periksa saksi-saksi, yakni tiga saksi dari sekitar TPU Candi Nambangan," katanya dilansir Antara.
Ia menuturkan makam yang dirusak di TPU Candi Nambangan adalah makam suami istri jadi satu ahli waris.
"Kami juga periksa satu saksi dari pihak keluarga, yakni kakak kandung pelaku, kemudian kami juga lakukan konfrontir dengan cara menunjukkan pelaku dengan saksi yang telah menyebutkan ciri-ciri fisik terdahulu yang berasal dari TPU Kiringan, 4 saksi yang kami hadirkan semuanya mengatakan bahwa betul inilah orang yang mereka lihat saat malam pascaterjadinya perusakan makam di TPU Kiringan," katanya.
Saksikan video pilihan berikut ini: