Liputan6.com, Surabaya - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah menangkap dua artis berinisial VA dan AF pada pukul 12.30 WIB. Penggerebekan berlangsung di salah satu hotel di Surabaya Jawa Timur, Sabtu 5 Januari 2019.
Ketika digelandang ke Mapolda Jatim, VA memakai baju bewarna ungu dengan rambut yang diwarna sedikit pirang serta wajah yang ditutup dengan bantal kecil.
Advertisement
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, dua artis VA dan AF diciduk di dua kamar Hotel di Surabaya. Mereka terlihat sedang melayani pelanggannya.
"Berbeda kamarnya, di salah satu hotel di Surabaya sedang berhubungan badan. Ini masih proses penyidikan," tutur Arman.
Arman mengatakan bahwa dalam penyelidikan oleh anggota Subdit Cyber Ditreskrimsus, tarif yang diterima kedua artis berbeda. Satu artis tarifnya Rp 80 juta, sedangkan satunya Rp 25 juta.
"Ini sudah kami penyelidikan satu bulan, artis bolak-balik Jakarta-Surabaya," kata Arman.
Arman juga menyebut bahwa yang digelandang ke Polda Jatim ada 6 orang.
"Ya tadi kami on the spot (TKP) mengamankan empat orang saksi, dua artis, dua manajemen, satu tersangka yang diduga melaksanakan transaksi elektronik prostitisi," ucap Arman.
Arman menegaskan, kasus ini bisa dibongkar bermula dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan transaksi prostitusi di wilayah hukum Polda Jatim. Transaksi prostitusi itu dilakukan dua orang.
"Setelah itu, melakukan penyelidikan melalui media sosial," ujar Arman.