Liputan6.com, Jakarta - Ketua Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Cirebon Y Pasomba mendesak polisi menangkap dalang otak hoaks tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos untuk pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.
Menurut Pasomba, hoaks seperti itu sudah masuk dalam tindak pidana dan mengganggu proses demokrasi, mengganggu ketenangan masyarakat dan bahkan bisa menimbulkan perpecahan.
Advertisement
"Kami dari Bara JP berharap kepolisian segera menuntaskan kabar bohong ini agar tidak berakibat menimbulkan perpecahan dan t idak mengganggu proses pileg dan pilpres yang sudah semakin dekat. Tangkap dan adili penyebar kabar hoaks ini," ujar Pasomba di Jakarta, Sabtu 5 januari 2019.
Ia menambahkan, kabar bohong ini masuk kategori fitnah yang mencoba mendelegitimasi pemerintahan Presiden Jokowi dan juga proses yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Bagaimana mungkin ada surat suara 7 kontainer yang sudah dicoblos sementara KPU sendiri belum mencetak surat suara? Ini fitnah yang keji, seakan-akan Jokowi menghalalkan segala cara untuk menang," katanya.
Bara JP juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya. Masyarakat diminta kritis terhadap sebuah informasi yang beredar.
"Mendorong KPU dan Bawaslu memastikan tidak ada kebocoran surat suara ataupun pelanggaran Pemilu lainnya agar pelaksanaan Pemilu berjalan jujur dan adil," katanya.
Polda Bentuk Tim Khusus
Polda Metro Jaya akan membentuk tim khusus memburu penyebar berita hoaks 7 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok yang berisi surat suara yang sudah dicoblos. Saat ini, pihaknya melakukan penyelidikan.
"Tentunya ini nanti akan kita lakukan penyelidikan oleh tim cyber. Nanti bisa kita tahu siapa yang pertama upload. Siapa yang pertama kali dan di mana, nanti kita cari. Kita lalukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2018).
Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kabar surat suara yang sudah dicoblos tersebut. Hasilnya, kabar tersebut dinyatakan tidak benar.
"Jadi kami sudah koordinasi dengan KPU, bahwa surat suara belum dicetak. Kemudian Kapolres juga dengan Panwas cek ke sana tak ada kontainer tersebut. Jadi itu tidak benar, itu hoaks," ujarnya.
Ia pun ingin agar masyarakat bisa dengan cermat dalam menerima informasi yang belum tentu kebenarannya.
"Diimbau kepada masyarakat untuk arif untuk saring dulu pemberitaan di media. Saring dulu dari mana asalnya. Kemudian baru kita tahu apakah itu boleh untuk share atau tidak," pungkas Argo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement