Polisi Sudah Sebulan Selidiki Artis VA soal Dugaan Prostitusi Online

Pria yang memesan artis VA adalah seorang pengusaha.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 06 Jan 2019, 12:40 WIB
Pria yang memesan artis VA adalah seorang pengusaha. (Ilustrasi prostitusi)

Liputan6.com, Jakarta Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan penangkapan artis VA dan AF di salah satu hotel di Surabaya Jawa Timur, Sabtu (5/1/2019) siang terkait dugaan prostitusi online.

Dengan memasang tarif Rp 80 juta, artis VA diciduk di kamar Hotel di Surabaya, saat sedang melayani pelanggannya. Sedangkan artis AF mematok harga Rp 25 juta.

Kasubdit Syber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harisandi mengatakan, pria yang memesan artis VA adalah seorang pengusaha. Namun, dia enggan menyebutkan secara rinci soal pria yang dimaksud.

"Ia pengusaha (yang mem-booking)," tutur Harisandi di Mapolda Jatim, Sabtu (5/1/2019) malam.

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan bahwa dalam penyelidikan oleh anggota Subdit Cyber Ditreskrimsus, tarif yang diterima kedua artis berbeda. Satu artis tarifnya Rp 80 juta, sedangkan satunya Rp 25 juta.


Bolak-balik Jakarta - Surabaya

Dok: Istimewa

Arman menegaskan, kasus ini bisa dibongkar bermula dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan transaksi prostitusi di wilayah hukum Polda Jatim. Setelah itu, kepolisian lantas melakukan penyelidikan melalui media sosial.

"Ini sudah kami penyelidikan satu bulan, artis bolak-balik Jakarta-Surabaya," kata Arman.

Arman juga menyebut bahwa yang digelandang ke Polda Jatim ada enam orang. "Ya tadi kami on the spot (TKP) mengamankan empat orang saksi, dua artis, dua manajemen, satu tersangka yang diduga melaksanakan transaksi elektronik prostitusi," ucap Arman.


Sedang Melayani

Arman mengungkapkan, dua artis VA dan AF diciduk di dua kamar hotel di Surabaya. Mereka terlihat sedang melayani pelanggannya.

"Berbeda kamarnya, di salah satu hotel di Surabaya, sedang berhubungan badan. Ini masih proses penyidikan," tutur Arman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya