Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati menilai prostitusi online harus direspons serius oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Terlebih, kasus ini melibatkan artis yang menjadi panutan masyarakat.
"Penangkapan dua pesohor dalam kasus prostitusi online cukup mengkhawatirkan," kata Reni Marlinawati dalam pernyataan di Jakarta, Minggu 6 Januari 2019 seperti dilansir Antara.
Advertisement
Dia mengatakan, penangkapan dua pesohor dalam kasus prostitusi online di Surabaya, Sabtu 5 Januari lalu harus menjadi momentum bersih-bersih ruang siber dari prostitusi.
"Penangkapan dua pesohor perempuan di Surabaya harus dijadikan momentum bagi pemerintah dan aparat kepolisan untuk bersih-bersih praktik prostitusi online di ruang siber," ujar Reni.
Menurut dia, pemerintah dan aparat kepolisian harus melakukan aksi represif dengan menyetop di tingkat hulu praktik prostitusi online. Akun media sosial yang telah nyata-nyata menjadi alat promosi prostitusi mestinya ditutup.
Caranya, pemerintah bisa bekerja sama dengan pihak media sosial tersebut.
"Karena jelas-jelas melanggar UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Reni.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penangkapan Artis VA dan AS
Sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi online artis. Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan dua artis FTV yaitu VA dan AS (sebelumnya ditulis sebagai AF).
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, menyebut yang digelandang ke Polda Jatim ada 6 orang.
"Ya tadi sekitar pukul 12.30 WIB. Kami on the spot (TKP) mengamankan empat orang saksi, dua artis, dua manajemen, satu tersangka yang diduga melaksanakan transaksi elektronik prostitusi," tutur Arman, Sabtu 5 Januari.
Arman juga menjelaskan dua artis berinisial VA dan AF merupakan langganan aktris (pemeran perempuan) di FTV. "Mereka ini biasa bermain peran atau artisnya FTV," kata pria dengan dua melati emas di pundak ini.
Arman juga mengungkapkan kasus ini bisa dibongkar bermula dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan transaksi prostitusi di wilayah hukum Polda Jatim. Transaksi itu dilakukan oleh dua orang, sementara sebagai korban dan ada empat saksi sementara satu mucikari.
"Setelah itu, melakukan penyelidikan melalui media sosial," tambahnya.
Advertisement