Liputan6.com, Jakarta - Maskapai penerbangan Lion Air Group telah mengeluarkan keterangan resmi terkait penghapusan layanan free baggage allowance atau bagasi cuma-cuma per tanggal 8 Januari 2019 untuk pengguna jasa Lion Air dan Wings Air.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan akan melakukan pertemuan dengan pihak Lion dalam waktu dekat.
Dia mengungkapkan Lion Group memang telah mengajukan format terkait ketentuan bagasi kepada pihaknya. Saat ini pihaknya masih mengkaji apakah usulan itu menyalahi ketentuan atau tidak.
"Jadi, kita hari selasa baru akan kita rapatkan lagi antara Lion dengan kita. Kita lihat regulasinya melanggar tidak, kalau tidak, jalan," kata Budi Karya Saat ditemui di Kawasan Cakung, Jakarta Timur, Minggu (6/1/2019).
Baca Juga
Advertisement
Budi mengomentari edaran yang disampaikan Lion Air kepada media dan masyarakat belum formal. Kemenhub harus mendiskusikan lebih lanjut hal tersebut dengan pihak Lion.
"Formal belumlah, tapi sebenarnya kalau dilihat rambu-rambunya oke, tapi secara formal kita harus melihat itu, mendiskusikannya, dan harus kita keluarkan dalam bentuk surat," ujarnya.
Kendati demikian, Budi menilai pengurangan jumlah bagasi itu adalah hal yang wajar karena merupakan kebijakan masing-masing maskapai.
"Sebenarnya ini kan fair-fair aja, kan? Selama ini mereka yang ngangkut 30 kg, lain yang mengangkut 10 kg karena dia ingin kecepatan. Karena orang tanpa bagasi itu kan cepat kalau bagasi itu kan harus nunggu sehingga harus ada cost. Saya pikir itu policy masing-masing," ujarnya.
Dia juga menyebutkan soal ketentuan aturan bagasi berbayar juga boleh dilakukan oleh seluruh maskapai asalkan sesuai dengan Koridor.
"Boleh, tapi nanti kita bahas pada koridornya, saya enggak hafal dan teman-teman (Perhubungan Udara) akan memandu itu. Surat udah masuk, hari Selasa akan kita rapatkan," ujarnya.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penjelasan Lion Air soal Bagasi 20 Kg Tak Lagi Gratis
Maskapai Lion Air dan Wings Air resmi cabut pemberlakuan gratis (free baggage allowance) kapasitas 20 kilogram (kg) pada 8 Januari 2019.
Kebijakan tersebut diberlakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan (until further notice/ UFN). Ketentuan barang bawaan dan bagasi, antara lain seluruh penerbangan domestik Lion Air tidak diberlakukan cuma-cuma 20 kg per penumpang. Sementara untuk Wings Air penerbangan domestik tidak diberlakukan bagasi cuma-cuma untuk 10 kg perpenumpang.
"Bila sebelumnya free baggage allowance 20 kg dan 10 kg per penumpang, aturan barunya tidak lagi," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.
BACA JUGA
Lanjut Danang, dalam keterangan rilis yang diterima Liputan6.com, Jumat (4/1/2019), bila penumpang yang sudah membeli tiket sebelum 8 Januari 2019 tetap memperoleh bagasi cuma-cuma 20 kg untuk Lion Air dan 10 kg untuk Wings Air.
Setiap calon penumpang, terkecuali bayi, diperbolehkan membawa satu bagasi kabin (cabin baggage) dengan maksimum berat 7 kg dan satu barang pribadi (personal item). Seperti tas laptop, perlengkapan bayi, bahan membaca, binocular, tas jinjing wanita (hand luggage).
"Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm," kata Danang.
Penerbangan Lion Air Group juga memberlakukan beberapa barang yang diikat atau dibungkus jadi satu tidak akan dianggap sebagai satu buah bagasi kabin.
Bagi calon penumpang dalam hal ini pengguna jasa Lion Air dan Wings Air yang akan membawa bagasi dapat melakukan pembelian voucer bagasi (pre-paid baggage), melalui agen perjalanan, website Lion Air dan kantor penjualan tiket Lion Air Group.
Sementara, penerbangan Lion Air dan Wings Air menawarkan kapasitas bagasi ekstra atau kelebihan atas bagasi yang ditetapkan (Excess Baggage Ticket). Hal ini sebagai bagian upaya membantu setiap pelanggan dalam meminimalisir biaya tambahan yang relatif tinggi karena kelebihan bagasi.
Sehubungan dengan pre-paid baggage, setiap calon penumpang dapat membeli dengan harga terjangkau dan lebih hemat bersamaan pembelian tiket (issued ticket) atau sesudah pembelian tiket dengan batas waktu enam jam sebelum keberangkatan.
Setiap pelanggan yang membawa barang bawaan atau bagasi lebih dari ketentuan bagasi perorangan, yaitu 7 kg, akan dikenai biaya kelebihan bagasi sesuai tarif yang berlaku pada hari keberangkatan.
Dalam memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan, Grup Lion Air mengimbau setiap pelanggan dapat mematuhi dan menerapkan aturan dari larangan atau pembatasan tambahan untuk pengangkutan barang tertentu, mengetahui pasti mengenai barang-barang yang dilarang untuk dibawa (dangerous goods), termasuk mengenai batasan aerosol, cairan dan gel.
Advertisement