Liputan6.com, Jakarta - Polisi membekuk pelaku pembunuhan di apartemen yang terletak di Jalan A Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Haris Prastiadi diduga membunuh terhadap Nurhayati karena sakit hati dengan perilaku perempuan 36 tahun itu.
"Pelaku mengakui perbuatan itu. Motifnya sakit hati karena diludahi dan dihina," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung di kantornya, Minggu (6/1/2019).
Advertisement
Menurut dia, korban meludahi pelaku pembunuhan di apartemen yang masih berusia 24 tahun itu pada Jumat, 4 Januari 2019 lalu. Kepada penyidik, pelaku mengaku korban juga mengatakan risih dengannya.
"Keterangan pelaku kalau dirinya 2 hari lalu sempat diludahi oleh korban, lalu korban bilang kalau dia jijik sama pelaku. Ini kata pelaku ya dari pemeriksa sementara," kata Marpaung.
"Saya waktu di lobby apartemen diludahin sama dia," kata Haris dalam konferensi pers.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pasal Sangkaan
Tahan Marpaung menjelaskan, pelaku awalnya membuntuti korban sampai ke lantai 16. Di situ, keduanya terlibat cekcok. Pelaku pun menikam korban hingga sekarat.
Hasil forensik, ada luka tusuk di ketiak yang mematikan. Juga ada 9 tusukan lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara 15 tahun. "Pasal yang kita kenakan 351 dan Pas 338, ancaman 15 tahun penjara," kata Marpaung.
Advertisement