Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyita sejumlah barang bukti dari artis VA yang diduga terkait prostitusi online. Barang bukti yang disita berupa celana dalam warna ungu, satu kotak kondom, seprei putih serta iphone X warna silver milik artis VA.
Pada kasus ini, Polda Jatim sudah menetapkan dua tersangka yakni ES dan TN. Peran ES adalah sebagai muncikari yang menawarkan prostitusi artis atau selebgram melalui media sosial Whatsapps dengan tarif Rp 25 juta sampai Rp 80 juta.
Advertisement
"Tarif variatif tergantung kecantikan dan ketenaran artis. Pengguna harus membayar DP 30 persen sebagai tanda jadi, untuk pelunasan setelah artis tiba di bandara kota tujuan yang pembayarannya melalui transfer,” tutur Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Ahmad Yusep Gunawan, Surabaya, Minggu (6/1/2019).
Artis VA diduga terlibat prostitusi online di salah satu hotel di Surabaya. Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan VA di Mapolda Jatim, Sabtu 5 Januari 2019.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Artis VA Meminta Maaf
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, artis VA atau Vanessa Angel meminta maaf kepada masyarakat terkait kasus prostitusi online di salah satu hotel bintang lima di Surabaya, Jawa Timur, yang menjeratnya.
Mengenakan kaos lengan panjang warna putih, Vanessa santai keluar dari ruang penyidikan. Dia meminta maaf karena telah membuat kegaduhan di masyarakat.
"Saya meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi dan atas opini dan asumsi masyarakat yang sudah terbentuk di media sosial. Saya menyadari perbuatan saya merugikan banyak orang," kata Vanessa di Mapolda Jatim, Surabaya, Minggu (6/1/2019).
Dia juga berterima kasih pada kepolisian karena telah memperlakukan dia secara baik selama menjalani pemeriksaan.
Advertisement