Jakarta - Polri menunggu instruksi Kementerian Luar Negeri soal warga negara Indonesia (WNI) yang diduga diculik oleh kelompok teroris Abu Sayyaf. Sebab, penanganan kasus ini harus mengutamakan jalur diplomasi.
"Menunggu Kemenlu sebagai leading sector-nya. Masih mengedepankan diplomasi-diplomasi kalau memang betul kejadian tersebut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo seperti dilansir JawaPos, Minggu (6/12/2019).
Advertisement
Menurut dia, upaya pembebasan WNI yang disandera kelompok radikal Abu Sayyaf asal Filipina itu, Polri tidak bisa langsung melaksanakan penegakan hukum. Sebab, kasus itu terjadi di negara lain dan setiap bangsa memiliki aturan hukumnya masing-masing.
"Polri hanya bisa membantu bersama stakeholder terkait menempuh jalur diplomasi, tidak bisa laksanakan gakkum karena otoritas hukumnya negara Filipina," tegas Dedi soal WNI yang diculik kelompok Abu Sayyaf.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rekaman Video
Sebelumnya, Samsul Sangunim, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majene, Sulawesi Barat dikabarkan disandera kelompok radikal Abu Sayyaf di Filipina. Hal itu diketahui melalui rekaman video yang beredar beberapa hari lalu.
Dalam rekaman tersebut, Samsul yang diculik di perairan Pulau Gaya di Semporna pada 11 September lalu, memohon agar segera dibebaskan.
Terlihat pula Samsul dimasukkan dalam sebuah lubang yang baru saja digali. Dia menangis dan memohon bantuan agar secepatnya dibebaskan.
"Tolong saya bos, tolong saya bos, tolong ….," kata Samsul di dalam video itu.
Advertisement