Terjerat Kasus Prostusi Online, Pantaskah Artis VA Dapat Sanksi Sosial?

Orang-orang yang terlibat dalam kasus prostitusi online, seperti artis VA dan EF bisa saja mendapatkan sanksi sosial.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 07 Jan 2019, 13:00 WIB
Artis VA dan EF bisa saja kena sanksi sosial terkait prostitusi online yang menjeratnya. (ANOEK DE GROOT AFP)

Liputan6.com, Jakarta Usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi online, artis VA meminta maaf karena kegaduhan yang ditimbulkannya kepada masyarakat. Artis VA dan EF digerebek polisi saat keduanya tengah melayani pelanggan di sebuah hotel bintang lima di wilayah Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu, 5 Januari 2019.

Setelah meminta maaf, artis VA sudah diperbolehkan pulang pada Minggu, 6 Januari 2019 siang. Selama menjalani pemeriksaan 1x24 jam di Mapolda Jatim, artis VA dan EF dianggap sebagai saksi, bukan tersangka atau pelaku.

Walaupun sebagai saksi dan boleh pulang, ada sanksi sosial yang bisa ditetapkan untuk artis VA dan EF. Hal ini juga berlaku pada orang-orang yang terlibat prostitusi online lainnya.

"Pada sisi lain, sanksi sosial bisa saja ditegakkan. Jangan kasih mereka order sinetron (panggung), sebut sebagai PSK," kata Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel kepada Health Liputan6.com, Senin, 7 Januari 2019.

 

 

Saksikan video menarik berikut ini:


Tidak muncul di layar kaca

Sanksi sosial berupa tidak muncul di layar kaca bisa saja ditegakkan untuk orang-orang yang terlibat prostitusi online.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga perlu membuat ketentuan untuk memastikan para pelacur daring tidak muncul di layar kaca. Apalagi mereka termasuk artis dan figur masyarakat.

"Ini juga untuk memastikan, mereka tidak menjadi agen HIV/AIDS maupun penyakit menular seksual lainnya. Mereka (harus) dikenakan wajib lapor secara rutin," Reza melanjutkan.

Reza juga mengungkapkan, tertangkapnya artis VA dan EF termasuk contoh voluntary prostitution. Voluntary prostitution adalah orang-orang yang dengan sengaja menggeluti dunia prostitusi untuk mencari penghasilan.

Menurut Menurut Kasubdit V Cyber Crime Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Harissandi, seorang pengusaha di Surabaya bisa merogoh sampai Rp 80 juta mendapatkan 'layanan' VA. Cukup dengan uang Rp 80 juta, sang pengusaha bisa menggunakan jasa VA selama 2 jam.


Lanjutkan proses pemeriksaan

Proses hukum bisa dilanjutkan oleh prostitusi online.

Psikolog sosial Nirmala Ika ikut memberikan penjelasan soal sanksi sosial. Perlukan sanksi sosial diberikan kepada orang-orang yang terlibat prostitusi online.

"Kalau saya berpikir dilihat dari hak kita sebagai manusia. Sama saja kan, mereka sebenarnya 'bekerja' juga. Ini juga dilihat dari perspektif (nilai) keadilan. Tapi 'bekerja' yang mereka pilih itu memang tidak sesuai moral dan etika di masyarakat," jelas Ika saat dihubungi Health Liputan6.com melalui sambungan telepon.

Yang paling utama adalah kasus prostitusi online yang melibatkan artis VA dan EF tetap diproses sesuai hukum yang berjalan. Tindakan apa yang akan mereka dapat setelah hasil pemeriksaan.

"Lebih baik jalanin dulu proses pemeriksaan dan penyelidikan," ucap Ika.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya