Polisi: 2 Artis Terlibat Prostitusi Online Bisa Jadi Tersangka

Kedua artis yang terlibat prostitusi online kini berstatus wajib lapor.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jan 2019, 10:43 WIB
Ilustrasi Foto

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur membuka peluang menetapkan dua artis yang terlibat prostitusi daring di Surabaya sebagai tersangka. Saat ini, keduanya telah dilepaskan dan dikenakan wajib lapor.

"Jika ada temuan baru soal keduanya yang menggunakan tindakan prostitusi ini sebagai penghasilan utama akan kami tetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin (7/1/2018).

Meski begitu, Barung mengungkapkan dari pemeriksaan awal selama ini, keduanya mendapatkan penghasilan bukan dari prostitusi, namun dari pekerjaan utamanya sebagai artis dan model.

"Dari bukti yang ada keduanya masih mendapatkan penghasilan sebagai pemain sinetron, model dan lain-lainnya," ucap Abrung, seperti dilansir Antara.

Barung mengatakan, kedua artis dikenakan wajib lapor karena hingga saat ini polisi masih membutuhkan keterangan mereka sebagai saksi korban untuk membongkar kasus ini lebih lanjut.

"Itu untuk membongkar tindak pidana prostitusi online ini yang diduga cukup banyak korbannya yang dipasarkan kedua mucikari," kata Barung.

 


Uang Muka Rp 20 Juta

Dari pemeriksaan awal itu, penyewa layanan prostitusi yang ditawarkan itu sudah lebih dulu mentransfer uang sebesar Rp 20 juta sebagai uang muka.

"Dari situ diketahui jika ada uang sebesar Rp 80 juta untuk tarif VA ini," kata Barung.

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya